Kasus Ujaran Kebencian di Bandar Lampung
VIDEO Gadis asal Natar Divonis 8 Bulan Penjara karena Postingan di Medsos
Gara-gara postingan di media sosial, seorang gadis asal Natar, Lampung Selatan diganjar hukuman delapan bulan penjara.
Penulis: tri prayugo | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Gara-gara postingan di media sosial, seorang gadis asal Natar, Lampung Selatan diganjar hukuman delapan bulan penjara.
Gadis ini diketahui bernama Zella Yuliani Oseven (24), warga Puri Sejahtera Hajimena, Natar, Lampung Selatan.
Dalam persidangan yang digelar secara telekonferensi, Rabu (19/8/2020), majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam perkara ujaran kebencian.
"Tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak membuat dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik," ungkap ketua majelis hakim Dina Pelita Asmara.
Perbuatan terdakwa sebagaimana dalam dakwaan tunggal pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tonton video beritanya di bawah ini.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan bulan," sebut ketua majelis hakim.
Tak hanya itu, lanjut Dina, terdakwa juga dihukum pidana denda sebesar Rp 10 juta.
"Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama dua bulan," tuturnya.
Majelis hakim pun menetapkan barang bukti dalam perkara ini berupa empat lembar capture foto profil akun Instagram, satu unit ponsel Xiaomi warna putih, dan satu buah simcard. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id
Videografer Tribunlampung.co.id/Tri Prayugo