Pilkada Bandar Lampung 2020
36 Ribu Dukungan TMS, Ike Edwin: Ini Gak Bisa Saya Terima
Data KPU dari hasil rekapitulasi di 20 kecamatan, dukungan Ike Edwin-Zam Zanariah yang memenuhi syarat (MS) hanya 9.221.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
"Data ini kalo ditambahkan dengan data lama sudah lolos verifikasi. Kita sudah bisa ikut pilkada," kata dia.
Ike mengatakan, sejauh ini pihaknya akan memaksimalkan koordinasi dengan penyelenggara pemilu.
Pihaknya ingin melihat apa yang akan diputuskan oleh KPU dalam pleno tingkat KPU Kota Bandar Lampung pada Jumat (21/8/2020).
"Ya nanti kita lihat aja bagaimana hasil pleno kota. Kalo sekarang kita maksimalkan koordinasi dulu dengan KPU, Bawaslu," imbuh Ike.
Disinggung adakah kemungkinan akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Ike tak menampiknya.
Namun ia tetap akan melihat hasil pleno terbuka.
"Kalo berhasil dinyatakan lolos, mungkin ya sudah. Tapi kalo nggak, kita mau lihat juga nanti seperti apa bukti mereka apa. Karena ada berubah-berubah ini seperti apa kejelasannya," tandas Ike.
KPU: Data Bisa Berubah
KPU Bandar Lampung menyebut hasil pleno verifikasi faktual dukungan perbaikan tingkat kecamatan milik duet Ike Edwin-Zam Zanariah masih bisa berubah.
Hal itu diungkapkan oleh Komisioner KPU Bandar Lampung Divisi Teknis Penyelenggaraan Fery Triatmojo seusai menerima kedatangan Ike Edwin-Zam Zanariah di kantornya, Rabu (18/8/2020).
"Iya, tentu data itu (pleno kecamatan) masih bisa berubah. Karena kami merekap data dan nanti akan dibahas saat pleno di tingkat kota ada sanggahan atau tidak," sebutnya.
Kendati demikian, kata Fery, pihaknya meminta pasangan Ike Edwin-Zam Zanariah menghadirkan data-data yang dimilikinya saat pleno di tingkat kota.
Data-data yang dihadirkan saat pleno harus dilengkapi dengan fakta-fakta yang ada dan dokumen pendukung disertai rekomendasi dari Bawaslu.
"Sudah saya sampaikan ke tim. Jadi data-data itu silakan saja dihadirkan saat nanti di pleno terbuka di tingkat kota. Data yang benar yang memang basisnya KTP asli," ujarnya.
"Selain itu juga harus ada fakta-faktanya. Kemudian sudah ada rekomendasi dari Bawaslu. Kalo benar dan valid ya bisa saja berubah," jelasnya.
Namun, jelas Fery, jika data tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen pendukung dan masih diragukan, maka data tersebut tidak bisa diterima.
"Tapi kalo datanya hanya data rekap dan tidak ada rekomendasi persetujuan dari Bawaslu tentu kita tidak bisa terima," sebutnya. (Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)