Berita Nasional

Dua Oknum Polisi Peras Turis Jepang Rp 1 Juta Terancam Dipecat

Video saat oknum polisi memeras turis Jepang di Bali itu viral di media sosial.

Tayang:
Editor: wakos reza gautama
net
Pemerasan ilustrasi 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BALI - Seorang anggota polisi memeras turis Jepang di Bali.

Pemerasan oknum polisi ini terekam dalam sebuah video.

Video saat oknum polisi memeras turis Jepang itu viral di media sosial.

Dari informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi saat polisi melakukan razia kendaraan di jalur Denpasar-Gilimanuk, wilayah Pekutatan, Jembrana, Bali, pada pertengahan 2019.

Menyikapi video viral itu, Kapolres Jembrana AKBP Ketut Gede Adi Wibawa mengaku sudah mengamankan dua oknum polisi yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

Keduanya terancam dipecat jika terbukti melakukan pemerasan seperti yang terjadi dalam video itu.

Gadis Cantik Cari Pacar, Siapkan Gaji Rp 55 Juta Per Bulan Jika Ada Pria yang Mau

Mumtaz Rais Sudah Minta Maaf ke Wakil Ketua KPK, Polisi Tetap Lanjutkan Kasusnya

Minta uang Rp 1 juta

Seperti diketahui, rekaman video yang memperlihatkan aksi dugaan pemerasan yang dilakukan oknum polisi lalu lintas itu viral di media sosial.

Rekaman video tersebut diunggah oleh pemilik akun Youtube bernama Style Kenji.

Dalam video itu, terlihat oknum polisi itu menghentikan kendaraan sepeda motor yang dikendarai seorang turis Jepang saat melakukan razia untuk diperiksa kelengkapan surat.

Setelah suratnya dinyatakan lengkap, polisi itu menemukan adanya pelanggaran karena lampunya tidak menyala pada siang hari.

Karena kesalahan itu, oknum polisi tersebut dengan menggunakan bahasa Inggris lalu meminta Rp 1 juta kepada yang bersangkutan sebagai bentuk denda.

Deretan Menteri Jokowi yang Bakal Di-reshuffle versi IPW, Menteri dari Polisi Bertambah

Suami Istri Mengemis Pakai Foto Anak Sakit Kanker, di Kantong Celana Ada Benda Mencurigakan

Awalnya, turis tersebut memberikan uang Rp 100.000.

Namun oleh polisi itu ditolaknya dan tetap meminta uang seperti yang diminta sebelumnya.

Setelah diberikan uang senilai Rp 1 juta itu, polisi itu kemudian berjanji akan membantu turis Jepang tersebut.

Dua polisi diamankan

Kapolres Jembrana AKBP Ketut Gede Adi Wibawa saat dikonfirmasi membenarkan oknum polisi di video tersebut merupakan anggotanya.

Saat ini, kata dia, dua oknum polisi sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan oleh pihak Propam.

Keduanya diketahui berpangkat Aipda dan Bripka.

Dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan, oknum polisi itu mengakui perbuatannya.

Peristiwa itu diketahui terjadi pada 2019 silam.

Meski sudah berlangsung lama, namun pihaknya berjanji akan tetap memproses oknum tersebut jika terbukti bersalah.

Sebab, dugaan pemerasan yang dilakukan dengan modus tilang itu tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun.

"Tidak dibenarkan dan kita akan tindak tegas sesuai dengan aturan yang ada. Iya nanti kita lihat dulu kesalahannya seperti apa," kata dia.

Terancam dipecat

Wibawa mengatakan, kasus dugaan pemerasan yang dilakukan anggotanya dengan modus melakukan tilang itu telah diserahkan kepada Propam.

Saat ini upaya penyelidikan telah dilakukan untuk mengetahui peran keduanya.

"Nanti kita lihat perannya, apakah cuma satu orang atau dua orang kita belum berani memastikan, masih diperiksa sekarang," kata dia.

Meski demikian, pihaknya berjanji akan memproses oknum tersebut jika terbukti bersalah.

Adapun disinggung terkait ancaman hukumannya, Wibawa mengatakan mereka bisa dilakukan pemecatan.

Pasalnya, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun.

Sebab, selain melanggar hukum juga dapat mencoreng citra Polri sebagai pengayom masyarakat.

"Yang jelas kita tetap melaksanakan tugas pokok yaitu melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat," katanya. (Kompas.com/Imam Rosidin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Polisi Peras Turis Jepang Saat Razia, Minta Uang Rp 1 Juta dan Viral di Media Sosial" 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved