Berita Nasional

Petinggi Polri Turun Tangan Gerebek Tempat Karaoke, IPW Buka Suara

Menurut Neta, seharusnya penggerebekan itu dapat dilakukan Polres Tangerang Selatan tanpa menunggu petinggi Polri turun tangan.

Editor: taryono
KOMPAS.COM
ILUSTRASI - Petinggi Polri Turun Tangan Gerebek Tempat Karaoke, IPW Buka Suara 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menyoroti kinerja Polres Tangerang Selatan, berkait pengawasan operasional tempat hiburan yang ada di wilayahnya.

IPW mengamati kinerja Polres Tangerang Selatan setelah Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan penggerebekan di Venesia BSD Karaoke Executive di Serpong, Tangerang Selatan, Rabu (19/8/2020) malam.

Menurut Neta, seharusnya penggerebekan itu dapat dilakukan Polres Tangerang Selatan tanpa menunggu petinggi Polri turun tangan.

" Penggerebekan yang dilakukan Bareskrim itu menunjukkan polres Tangsel tidak memiliki kepekaan atas wilayahnya," ujar Neta saat dihubungi, Jumat (21/8/2020).

Sehingga, kata Neta, penindakan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri itu seolah memberikan penilaian bahwa Polres Tangsel membiarkan adanya dugaan terjadi prostitusi berkedok tempat karaoke.

VIDEO Penyanyi Pop Meninggal Disaksikan Ratusan Penggemar Saat Live di Medsos

Tasya Meninggal Setelah 9 Jam Sang Kekasih Tewas Lakalantas 

Artis Nikita Mirzani Ingin Beri Pelajaran Elza Syarief 

Artis Rizky Billar Ungkap Alasan Sering Ucap Kata Anjay, Gara-gara Lagu Dangdut?

TONTON JUGA VIDEONYA

"Sehingga (Polres Tangsel) melakukan pembiaran terhadap tempat hiburan yang melakukan prostitusi," katanya Neta.

Sebelumnya, penggerebekan dilakukan terkait dugaan terjadinya tindak pidana perdagangan orang ( TPPO) di tempat karaoke tersebut.

"Terkait TPPO bermoduskan eksploitasi seksual pada masa pandemi Covid-19 sesuai dengan LP Nomor 458 tanggal 18 Agustus 2020," Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo kepada Kompas.com, Rabu malam.

Dari keterangan polisi, tempat hiburan tersebut diketahui telah beroperasi sejak awal Juni 2020.

Polisi menemukan bahwa tempat hiburan itu menyediakan jasa prostitusi dengan tarif Rp 1,1 juta-1,3 juta per voucher.

Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan total 13 orang. Tujuh orang merupakan muncikari.

Polisi juga mengamankan tiga orang kasir, seorang supervisor, seorang manager operasional, dan seorang general manager.

Barang bukti yang diamankan di antaranya, 14 baju kimono sebagai kostum pekerja, voucher jasa prostitusi tertanggal 19 Agustus 2020, uang tunai Rp 730 juta terkait penyewaan jasa seks sejak 1 Agustus 2020, 12 kotak alat kontrasepsi, hingga kuitansi hotel.

Kini, polisi menetapkan enam tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang ( TPPO) bermoduskan prostitusi.

Dari enam tersangka itu, tiga muncikari atau germo dan tiga lainnya manajemen perusahaan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved