Sidang Korupsi Dana Desa di Lamsel
VIDEO Selewengkan Dana Desa, Kades di Lampung Selatan Diseret ke Pengadilan
Seorang kepala desa di Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan terpaksa duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang karena di
Penulis: tri prayugo | Editor: Romi Rinando
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Seorang kepala desa di Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan terpaksa duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang karena diduga menyelewengkan Anggaran Dana Desa (ADD).
Kepala desa ini diketahui bernama Agung Widodo (46), warga Desa Lebungsari, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan.
Dalam sidang telekonferensi, Jumat (21/8/2020), agendanya mendengarkan keterangan saksi.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Syukri menyebut terdakwa Agung Widodo selaku Kades Tri Harjo melakukan penyimpangan ADD.
Adapun penyelewengan ini dilakukan dalam kegiatan operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD), operasional Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), biaya jaminan kesehatan aparatur desa, pengembangan website desa, rehab balai desa dan tambah lokal, pembangunan gorong-gorong, pembangunan tembok penahan tanah, dan pembangunan sumur bor.
Tak hanya itu, kata JPU, terdakwa juga menyelewengkan dana operasional pembangunan gudang penyimpan tenda, kegiatan santunan janda jompo, kegiatan karang taruna, kegiatan senam PKK, kegiatan peningkatan sanggar seni dan budaya.
"Dan kegiatan perpustakaan desa serta kegiatan pengembangan BUMDes Desa Lebungsari tahun anggaran 2017," sebutnya.
JPU menambahkan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id
Videografer Tribunlampung.co.id/Tri Prayugo