Kabar Artis
Anton Drummer J-Rocks Ditangkap Narkoba, Istri Anggap Kecolongan
Jihan menyadari Anton penabuh drum grup band J-Rocks itu salah karena sudah melanggar hukum,
Anton J-Rocks ditangkap satuan narkoba Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok, di kediamannya di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Selasa (18/8/2020).
Ketika ditangkap, polisi mengamankan barang bukti berupa dua paket ganja, pertama satu paket ganja kering yang ditaruh didalam toples, dan yang kedua satu paket biji ganja yang ada didalam plastik.
"Jadi ARK (Anton) membeli dua paket ganja dari M, kru J-Rocks seharga Rp 1 juta yang ditangkap juga oleh petugas Polres Pelabuhan Tanjung Priok," kata Kombes Pol Yusri Yunus.
Anton J-Rocks dijerat dengan pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup kurungan penjara, dengan denda Rp 10 Miliar," ujar Yusri Yunus.
Dalam penangkapan Anton J-Rocks, polisi juga menangkap kru-kru dari grup band J-Rocks lainnya, yakni M, DN, dan W yang merupakan mantan kru band J-Rocks.
(Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Anton J-Rocks Terjerat Narkoba, Istrinya Kaget, Tapi Anggap Sang Suami sebagai Korban"