Kabar Artis
Anton Drummer J-Rocks Ditangkap Narkoba, Istri Anggap Kecolongan
Jihan menyadari Anton penabuh drum grup band J-Rocks itu salah karena sudah melanggar hukum,
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Anton Rudi Kelces, drummer grup band J-Rocks ditangkap polisi karena kasus narkoba.
Anton J-Rocks ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di bui.
Jihan, sebagai istri, sama sekali tak menyangka suaminya pengguna narkoba.
"Saya tidak menyangka sebelumnya. Karena dia (Anton) sehari-hari bersama saya dan anak-anak di rumah," kata Jihan ditemui di gedung Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (22/8/2020).
Jihan mengatakan tahu betul bagaimana Anton J-Rocks di rumah saja selama pandemi virus corona (Covid-19).
"Keluarga kecolonganlah, mungkin momennya dia lagi apes. Maksudnya pas ada yang nawarin pertama kali, langsung kena (ditangkap)," tambahnya.
• Nikita Willy Miliki Bisnis Properti, Emas dan Kecantikan
• Putrinya Diterpa Kabar Miring, Ayah Nadya Mustika Buka Suara
Namun tetap saja, Jihan menyadari penabuh drum grup band J-Rocks itu salah karena sudah melanggar hukum, atas kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan ganja.
"Anton ini hanya korban. Semoga tidak terjadi lagi, tidak mau melakukan lagi, dia sudah menyesal dalam arti dia tidak akan memakainya lagi," jelasnya.
TONTON JUGA
Lebih lanjut, Jihan mewakili nama Anton J-Rocks meminta maaf kepada semua pihak yang merasa dirugikan atas kasus sang suami saat ini.
"Saya mewakili Anton meminta maaf semoga ke depannya dia bisa menjadi lebih baik lagi," ujar Jihan.
Pesan Anton J-Rocks
Anton J-Rocks menyadari kesalahannya. Ia pun menyampaikan permintaan maaf.
• Insiden di Kapal Pesiar Bikin NOAH Gagal Rekaman Lagu
• Alami Perjalan Hidup yang Berliku, Denny Sumargo Mengaku Sudah Belajar Banyak
Hal itu ia sampaikan ketika dihadirikan oleh pihak Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok dalam jumpa pers yang disiarkan secara virtual di Instagram @polres_pelabuhan_tanjung_priok, Sabtu (22/8/2020).
Ia juga berharap jangan ada lagi yang mengikuti jejaknya.
"Gue berharap, buat teman-teman yang masih pakai narkoba di luar, berhentilah sebelum telat daripada kayak gue ini," kata Anton.
Dalam kesempatan itu juga, Anton juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat luas khususnya keluarga lantaran mengonsumsi barang haram tersebut.
"Ya, gue pengin minta maaflah yang jelas sama keluarga, sama teman-teman, sama masyarakat semua bahwa gue ini korban dari penyalahgunaan ganja ini," ujar Anton.
Adapun Anton ditangkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok di kediamannya di kawasan Serpong, Tangerang pada Jumat (21/8/2020).
Ditangkapnya Anton ini merupakan pengembangan penangkapan M dan DN yang mana merupakan kru band J-Rocks.
Dari rumah Anton, polisi menyita barang bukti berupa satu paket biji ganja plastik.
Dari keterangan resmi yang diterima Kompas.com, total keseluruhan barang bukti yang disita kepolisian, disebutkan ada 1,087 gram bruto ganja.
Anton bersama yang lainnya dijerat Pasal 111 Ayat (1) juncto Pasal 114 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Berdasarkan pasal tersebut, keempat terancam hukuman penjara selama 4 tahun paling singkat dan paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup.
Alasan Pakai Ganja Setelah Tujuh Tahun
Kepada polisi, Anton J-Rocks mengaku baru pertama kali menggunakan narkoba jenis ganja selama pandemi covid-19.
Demikian dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam giat rilis penangkapan ARK, di Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (22/8/2020).
"Tapi sebelumnya, tujuh tahun lalu dia mengaku pernah pakai ganja juga," lanjut Kombes Pol Yusri Yunus.
Meski beralasan menggunakan ganja karena pandemi covid-19 dan atau karena tidak ada pekerjaan, Yusri menegaskan drummer J-Rocks tersebut, tetap bersalah.
"Ada UU yang mengatur semuanya. Mau alasan apa tetap salah," tegasnya.
Anton J-Rocks ditangkap satuan narkoba Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok, di kediamannya di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Selasa (18/8/2020).
Ketika ditangkap, polisi mengamankan barang bukti berupa dua paket ganja, pertama satu paket ganja kering yang ditaruh didalam toples, dan yang kedua satu paket biji ganja yang ada didalam plastik.
"Jadi ARK (Anton) membeli dua paket ganja dari M, kru J-Rocks seharga Rp 1 juta yang ditangkap juga oleh petugas Polres Pelabuhan Tanjung Priok," kata Kombes Pol Yusri Yunus.
Anton J-Rocks dijerat dengan pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup kurungan penjara, dengan denda Rp 10 Miliar," ujar Yusri Yunus.
Dalam penangkapan Anton J-Rocks, polisi juga menangkap kru-kru dari grup band J-Rocks lainnya, yakni M, DN, dan W yang merupakan mantan kru band J-Rocks.
(Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Anton J-Rocks Terjerat Narkoba, Istrinya Kaget, Tapi Anggap Sang Suami sebagai Korban"