Tribun Pesawaran

Polisi Selidiki Kematian Remaja Putri yang Jasadnya Ditemukan Mengapung di Sungai Tegineneng

Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Tegineneng melakukan pendalaman atas ditemukannya jasad remaja putri yang mengapung di sungai buatan.

grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Polisi Selidiki Kematian Remaja Putri yang Jasadnya Ditemukan Mengapung di Sungai Tegineneng. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Tegineneng melakukan pendalaman atas ditemukannya jasad remaja putri yang mengapung di sungai buatan.

Jasad tersebut ditemukan pemancing di Desa Rejo Agung, Kecamatan Tegineneng, Jumat, 21 Agustus 2020 pukul 17.00 WIB.

Jasad tersebut adalah DA (16) warga Dusun Sri Agung, Desa Bumi Agung Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran.

DA ditemukan dalam kondisi tewas dengan kedua tangannya terikat.

Kasubbag Humas Polres Polres Pesawaran AKP Aris Siregar mengungkapkan, bila hasil visum et rapertum (VER) pada Sabtu, 22 Agustus 2020, malam belum keluar.

Sehingga, kata Aris, pihaknya belum bisa menyimpulkan, penyebab kematian korban.

Aris menyatakan, saat ini petugas masih melakukan pendalaman.

"Masih didalami," ujar Aris Siregar, Minggu, 23 Agustus 2020.

Ditemukan Tewas

Sebelumnya diberitakan, seorang remaja putri DA (16) ditemukan tewas dengan kondisi kedua tangan terikat menjadi satu.

Jasad DA warga Dusun Sri Agung, Desa Bumi Agung Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran ini ditemukan sudah mengapung di sungai buatan Desa Rejo Agung, Kecamatan Tegineneng, Jumat, 21 Agustus 2020 sekira pukul 17.00 WIB.

Kasubag Humas Polres Pesawaran AKP Aris Siregar membenarkan terkait penemuan jasad perempuan muda yang mengambang di sungai wilayah Kecamatan Tegineneng.

"Jasad korban ditemukan warga yang sedang memancing," ungkap Aris mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Sabtu, 22 Agustus 2020.

Temuan itu lantas dilaporkan ke Polsek Tegineneng yang kemudian melakukan evakuasi dan identifikasi jenazah oleh Tim Inafis Polres Pesawaran dan Tim Medis.

Aris menceritakan, berdasar keterangan paman korban, DA meninggalkan rumah sejak Kamis, 20 Agustus 2020 pukul 19.30 WIB dengan membawa ponsel.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved