Tribun Tulangbawang
Polisi Tangkap Buron yang Juga Pelaku Pembobol Sarang Burung Walet Bernilai Ratusan Juta di Rawajitu
Sulaiman (30) alias Tejo, pembobol gedung sarang burung walet bernilai ratusan juta rupiah di wilayah Rawajitu ditangkap polisi.
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, RAWAJITU - Sulaiman (30) alias Tejo, pembobol gedung sarang burung walet bernilai ratusan juta rupiah di wilayah Rawajitu rupanya juga merupakan pelaku pembobol Alfamart di wilayah setempat beberapa waktu lalu.
Warga Jalan Pisang, Kampung Gedung Karyajitu, Kecamatan Rawajitu Selatan, Kabupaten Tulangbawang, itu dibekuk Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulangbawang, Rabu (19/08/2020).
Dia dibekuk setelah lebih dari lima bulan diburu polisi.
Polisi bakal memperberat ancaman hukuman kepada tersangka lantaran dia terlibat dua aksi pencurian.
Di gedung sarang walet dan Alfamart.
Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, yang diwakili Kapolsek Rawajtu Selatan Iptu Wagimin mengatakan, hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas terhadap Sulaiman, pelaku mengakui terlibat dalam aksi pencurian Alfamart diwlayah Rawajtu.
Dalam aksinya membobol Alfamart, Sulaiman tidak sendirian.
Dia berkolaborasi dengan M. Pebri Setiono (26) dan satu rekannya yang sampai saat ini masih buron.
"Kalau M. Pebri Setiono sudah lebih dahulu tertangkap, dan saat ini sudah menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Menggala," ujar Iptu Wagimin, Minggu (23/08/2020).
Kapolsek menjelaskan, aksi kejahatan yang dilakukan Sulaiman dua rekannya itu terjadi pada Rabu 8 Januari 2020 lalu.
Kolaborasi Sulaiman dan dua rekannya ketika itu, sukses membobol barang berharga didalam Alfamart yang berada di Kampung Gedung Karya Jitu.
Mereka beraksi masuk ke dalam Alfamart sekitar pukul 02.00 dini hari.
"Mereka masuk ke dalam toko alfamart dengan cara merusak kunci pintu. Setelah masuk, mereka langsung mengambil berbagai macam merk rokok yang ada di dalam alfamart, lalu kemudian mereka kabur," beber Wagimin.
Akibat kejadian itu, pihak toko alfamart mengalami kerugian sebesar Rp 6 Juta.
Kapolsek menambahkan, selain berhasil menangkap Sulaiman, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa tas warna coklat dan sebuah kunci letter T.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (tribunlampung.co.id/endra zulkarnaen)