Tribun Bandar Lampung

Proses Penyidikan Oknum Relawan Rumah Aman Lamtim Hampir Masuk Tahap Akhir

Kasus pencabulan NV (14) yang dilakukan oleh DA oknum pegawai rumah aman Lampung Timur hampir memasuki babak akhir.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi AJI Bandar Lampung
Ilustrasi - Proses Penyidikan Oknum Relawan Rumah Aman Lamtim Hampir Masuk Tahap Akhir. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kasus pencabulan NV (14) yang dilakukan oleh DA oknum pegawai rumah aman Lampung Timur hampir memasuki babak akhir.

Pasalnya penyidik Polda Lampung telah memenuhi bukti-bukti tambahan atas petunjuk jaksa.

Hal ini terungkap dalam Diskusi Publik memutus mata rantai kekerasan seksual yang digelar secara daring oleh Aji Bandar Lampung, Minggu 23 Agustus 2020.

Adapun pemantik diskusi yakni Direktur LBH Bandar Lampung Chandra Muliawan, PKBI Lampung Budisantoso, Hendri Sihaloho Ketua Aji Bandar Lampung dan dimoderatori Yoso Muliawan News Manager Tribun Lampung.

Dalam diskusi Direktur LBH Bandar Lampung Chandra Muliawan menyampaikan perkembangan perkara pencabulan NV atas tersangka DA oknum rumah aman yang ditangani Polda Lampung sudah hampir P21 (Pelimpahan Tahap Akhir).

"Karena petunjuk jaksa P19 sudah melalukan pelimpahan, ada beberapa petunjuk Jaksa, yakni salah satunya mengambil keterangan yang disebutkan dan muncul bahkan sering diulang-ulang oleh korban (DA) dan itu petunjuk jaksa untuk diambil," jelasnya.

Untuk pasal sendiri, Chandra mengaku Polda Lampung masih menerapkan pasal yang normatif yakni UU perlindungan anak.

"Dan yang kami dorong untuk melakukan penyelidikan Polda Lampung yakni soal TPPO," tegasnya.

Lanjutnya saat ini LBH terus memantau mengingat keterangan NV berubah-ubah dan setelah melakukan koordinasi dengan LPSK justru melihat hal lain dibalik berubah-ubahnya keterangan korban.

"Keterangan yang berubah-ubah ini sewaktu ditempatkan di rumah aman, sehingga ada petunjuk dari jaksa untuk mengambil keterangan dari nama yang disebutkan korban," imbuhnya.

Tak hanya itu, Chandra mengatakan pihaknya melihat ada potensi konflik inters dalam advokasi di dinas pemberdayaan perempuan anak Lampung.

"Ada konfilik human inters dari penyedia layanan rumah aman, karena disadari pemberi layanan satu garis dengan penyedia layanan di Lampung Timur," tambahnya.

Sementara itu, Budiman Santoso dari PKBI menyampaikan pihaknya miris melihat adanya lembaga resmi melalui dinas terkait yang seharusnya melindungi penyintas malah menjadi korban lagi.

"Ini harus jadi perhatian agar dalam waktu dekat tidak berulang. NGO harusnya terpantik melihat ini, kita kawal Polda untuk menyelesaikan kasus ini, jika memang ada TPPO mari bongkar," tegasnya.

Terpisah Hendri Sihaloho Ketua Aji Bandar Lampung mengatakan dalam kasus NV terlihat adanya penyalahgunaan kekuasaan dari aparat.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved