Pilkada Bandar Lampung 2020
Bawaslu Bandar Lampung Siap Terima Gugatan Bacalon Mulai Senin, 24 Agustus 2020
Bawaslu Bandar Lampung masih belum menerima gugatan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung jalur perseorangan, Minggu (23/8/2020).
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung masih belum menerima gugatan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung jalur perseorangan, Minggu (23/8/2020).
Bawaslu siap menerima gugatan tersebut sejak Senin hingga Rabu (24-26/8/2020).
"Kita prinsipnya siap dan menunggu saja jika bacalon akan menggugat ke Bawaslu Bandar Lampung. Waktunya tiga hari, dari Senin ini hingga Rabu nanti," jelas Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah, Minggu (23/8/2020).
Menurutnya, setelah ada gugatan maka akan diregistrasi dan berlaku 12 hari.
Pihaknya akan melakukan persidangan ajudikasi jika nanti tidak ada titik temu di dalam musyawarah antara kedua belah pihak, yakni KPU dan bacalon.
Disinggung hal yang terjadi jika bacalon tidak melakukan gugatan dan bacalon malah melakukan gugatan pidana, Candra tidak berkomentar banyak.
"Ditunggu sampai hari Rabu ya," kata dia.
Diketahui, rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung pada Jumat lalu berakhir ricuh.
Pihak Ike-Zam menganggap rapat pleno rekapitulasi dukungan perbaikan itu belum selesai.
Menurut pasangan ini, KPU Bandar Lampung belum memutuskan hasil pleno tersebut.
Sementara KPU Bandar Lampung menyatakan telah membacakan berita acara hasil rekapitulasi dukungan perbaikan di tingkat kota.
KPU Bandar Lampung juga menyatakan ada perbaikan jumlah dukungan, dari semula 9.221, menjadi 10.264 dukungan.
Pihak KPU mempersilakan Ike-Zam mengadu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandar Lampung jika berkeberatan dengan hasil pleno tersebut.
Sementara sampai Minggu, pasangan Ike Edwin-Zam Zanariah, masih belum menentukan sikap terkait hasil pleno KPU Bandar Lampung.
Pasangan ini masih menggelar rapat dan mengumpulkan bukti.