Napi Pembuat Upal Rp 320 Juta Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Polisi mencatat ada 10 laporan korban terkait modus yang dilakukan pelaku dalam mengedarkan upal.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Aparat penegak hukum bakal menjerat M Jafad (27), tersangka pembuat dan pengedar uang palsu, dengan pasal 36 UU Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.
Warga Haduyang, Natar, Lampung Selatan ini terbukti membuat dan mengedarkan uang palsu dengan dasar laporan korbannya.
Polisi mencatat ada 10 laporan korban terkait modus yang dilakukan pelaku dalam mengedarkan upal.
"Dalam perkara ini tersangka dijerat pasal peredaran uang palsu ancaman hukuman 15 tahun penjara," ucap Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya.
Kapolresta menambahkan, selain menyita barang bukti ribuan lembar upal pihaknya juga mengamankan perangkat elektronik yang digunakan untuk mencetak upal.
Seperti satu unit laptop dan satu unit printer.
"Ada barang bukti lain yang kami amankan seperti sepeda motor dan id card palsu yang digunakan tersangka untuk mengelabuhi korban," katanya.
Pakai Printer Khusus
M Jafad (27) tersangka pembuat dan pengedar uang palsu (upal) mengaku mempelajari sendiri cara mencetak upal.
Pria ini ditangkap setelah polisi menyelidiki 10 laporan korban, terkait tindak pidana tersebut.
Dalam mengedarkan upal, Jafad menggunakan modus membeli barang elektronik melalui media sosial.
Saat hendak melakukan transaksi melalui cash on delivery (COD), tersangka menggunakan upal yang dicetak sendiri untuk membayar perangkat elektronik tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana mengatakan, cara yang digunakan cukup sederhana.
Hanya bermodalkan sebuah printer dan aplikasi edit foto.
"Dia ini menggunakan printer khusus yang bisa mengubah hasil scanner uang sebelum di cetak," ujar Kasat, Senin (24/8/2020).