Napi Pembuat Upal Rp 320 Juta Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Polisi mencatat ada 10 laporan korban terkait modus yang dilakukan pelaku dalam mengedarkan upal.

Editor: taryono
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)
Napi Pembuat Upal Rp 320 Juta Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara 

Kasat menjelaskan, tersangka menggandakan uang dengan cara memindai uang asli menggunakan alat printer.

Agar akurasi hasil cetak menyerupai wujud aslinya, tersangka menggunakan aplikasi photoshop.

"Beberapa uang palsu yang sudah dipotong potong dan siap edar. Sebagian lagi masih tercetak di kertas HVS dan belum sempat dipotong," terangnya.

Napi Edarkan Upal

Polisi menghadirkan tersangka pencetak dan pengedar ratusan juta uang palsu dalam konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (24/8/2020).

M Jafad (27) warga Haduyang, Natar, Lampung Selatan ditangkap Rabu (19/8/2020) malam.

Dari tangan tersangka Polisi menyita barang bukti upal total Rp 320 juta.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya mengatakan tersangka ditangkap di seputar wilayah Kedaton.

"Saat digeledah kami menemukan barang bukti uang palsu puluhan juta. Selanjutnya menuju kamar kontrakan tersangka, kami mendapati lagi sejumlah upal tercetak di kertas HVS," ujar Kapolresta.

Menurut Kapolres, dari hasil interogasi tersangka mengakui dirinya seorang napi kabur dari ruang tahanan Polsek Natar.

Selama pelarian, lanjut Kapolres tersangka mencoba memenuhi kebutuhan hidup dengan cara mengedarkan uang palsu.

"Tersangka mengakui cetak upal karena desakan ekonomi dan tidak punya kerja. Dia juga takut takut keluar rumah untuk cari kerja, masih status buron," jelas Kapolres.

Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved