Tribun Tanggamus
Febrio Martha Mustafa Gantikan Almarhum Suhartono di DPRD Tanggamus
Menurut Irwandi, PAW ini sudah melalui proses pengajuan, administarasi, hingga keputusan Gubernur Lampung.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS - DPRD Tanggamus menggelar sidang paripurna pergantian antar waktu (PAW) antara Suhartono ke Febrio Martha Mustafa.
Sidang paripurna dipimpin Wakil Ketua II Irwandi Suralaga, ada juga Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan, dan para Wakil Ketua DPRD lainnya, serta dihadiri anggota DPRD.
Hadir juga Bupati Tanggamus Dewi Handajani, Wabup AM Syafi'i, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan Forkopimda.
Menurut Irwandi, PAW ini sudah melalui proses pengajuan, administarasi, hingga keputusan Gubernur Lampung.
• Istri Anggota DPRD Tanggamus Bingung Dapat Bansos Rp 600 Ribu
• Bertamu ke Rumah Teman, Warga Kemiling Malah Kehilangan Motor, Kejadian Pas Maghrib
• Remaja Diduga Pengedar Diringkus, Simpan Sabu di Selipan Kursi Ruang Tamu
• Bepergian ke Jakarta, 2 Warga Tertular Covid
Untuk penghentian sebagai anggota DPRD ditujukan pada Suhartono karena meninggal dunia.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Lampung nomor G/333/B.01/HK/2020 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Tanggamus masa jabatan 2019-2024.
"Keputusan gubernur, meresmikan pemberhentian dengan hormat saudara Suhartono dari kedudukan anggota DPRD dari partai NasDem, ucapan terimakasih atas pengabdian dan jasa selama menjadi anggota DPRD Tanggamus," kata Irwandi.
Selanjutnya Keputusan Gubernur Lampung nomor G/334/B.01/HK/2020, tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Tanggamus masa jabatan 2019-2024.
"Meresmikan pengangkatan Febrio Martha Mustafa sebagai pengganti antar waktu anggota DPRD Tanggamus masa jabatan 2019-2024 terhitung mulai pengucapan sumpah," kata Irwandi.
Pengambilan sumpah dan janji dilakukan Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan dan menyematkan pin sebagai tanda resmi sebagai anggota DPRD Tanggamus.
"Saya tunggu perintah partai akan ditempatkan di komisi mana, dan sesuai tiga tugas dan fungsi dewan akan jalankan yakni legislasi, anggaran dan pengawasan. Itu akan dijalankan sebaik-baiknya," kata Febrio.
Ia menambahkan, selanjutnya akan memperjuangkan kerjasama antara pihak swasta dengan pemerintah untuk tingkatkan pembangunan kesejahteraan dan pendidikan.
Selanjutnya menurut Kurnain, Ketua Fraksi NasDem di DPRD Tanggamus mengaku sementara Febrio akan menggantikan posisi almarhum Suhartono baik di komisi dan alat kelengkapan dewan.
"Kalau sementara ini menggantikan yang dulu di komisi IV dan badan legislasi daerah," kata Kurnain. (Tribunlampung.co.id/tri yulianto)