Tribun Way Kanan

Remaja Diduga Pengedar Diringkus, Simpan Sabu di Selipan Kursi Ruang Tamu

Tersangka berinisial DF (23) warga Kampung Rumbih Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
Barang bukti yang diamankan. Remaja Diduga Pengedar Diringkus, Simpan Sabu di Selipan Kursi Ruang Tamu 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, WAY KANAN - Satresnarkoba Polres Way Kanan menangkap pemuda di Kampung Rumbih Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan, Sabtu (22/8/2020).

Tersangka berinisial DF (23) warga Kampung Rumbih Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan, diduga menyimpan sabu dan ekstasi.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, melalui Kasat Narkoba AKP Firmansyah menerangkan penangkapan tersangka pada hari Jum’at tanggal 21 Agustus 2020 sekira jam 02.00 Wib, Anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ekstasi di Kampung Rumbih Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.

Petugas yang menerima informasi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial DF dan barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika diduga jenis sabu yang disimpannya di selipan kursi di ruang tamu rumahnya. 

Sebanyak 7,26 Gram Sabu Diamankan dari 5 Tersangka, Salah Satunya Petani

BKIPM Lampung Berikan 9,9 Ton Ikan Nila Segar untuk Masyarakat Terdampak Covid-19

KBM Daring Diperpanjang, Disdik Bandar Lampung Perbolehkan Dana Bos Dipakai untuk Kuota Siswa

Bepergian ke Jakarta, 2 Warga Tertular Covid

“Tersangka dan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan Kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,29 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan 5 (lima) tablet ekstasi warna kuning berlogo B diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat Bruto 2,13 gram, sudah diamankan di Pores Waykanan,” katanya, Selasa 25 Agustus 2020.

Selain itu, di dalam 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil juga terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan serbuk berwarna kuning diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat Bruto 0,23 gram.

Dalam penindakan, petugas juga menyita 1 (satu) lembar plastik klip bening ukuran sedang bekas pakai, 14 (empat belas) lembar plastik klip ukuran kecil, 1 (satu) potongan pipet plastik yang berbentuk sekop, 1 (satu) buah kotak kaleng permen, 1 (satu) potongan lakban berwarna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki KLX warna hitam tanpa nomor lansung dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Tersangka diancam pidana paling singkat empat tahun paling lama 20 tahun,” ungkap AKP Firmansyah. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved