Tribun Pesawaran
Sebanyak 7,26 Gram Sabu Diamankan dari 5 Tersangka, Salah Satunya Petani
Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran mengamankan sebanyak 7,26 gram sabu-sabu dalam operasi penangkapan.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran mengamankan sebanyak 7,26 gram sabu-sabu dalam operasi penangkapan, Senin, 24 Agustus 2020.
Barang bukti narkotika tersebut dari penangkapan lima orang tersangka dalam kurun waktu satu hari tersebut.
Kasubag Humas Polres Pesawaran AKP Aris Siregar mengatakan, dari jumlah barang bukti tersebut, sebanyak 4,78 gram diantaranya diamankan dari seorang petani, Kha (38) warga Desa Way Harong, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran.
"Penangkapan tersangka Kha, bermula dari informasi masyarakat terkait akan adanya transaksi narkotika jenis sabu di Desa Way Harong, Kecamatan Way Lima.
• 2 Pengunjung Rutan Bandar Lampung Bawa Sabu Dalam Botol Sampo
• OJK Lampung Dorong Satu Pelajar Punya Satu Rekening, Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan
• Kisah Pemuda Lampung Juara Festival Kreativitas Kemenpora, Iqbal Dkk Buat Video Klip 3 Hari
• DPO Pelaku Curat Besi Rel PT PJKA di Way Kanan Ditangkap Tanpa Perlawanan
Berbekal informasi, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikkan dan melakukan penangkapan terhadap laki-laki yang dicurigai, yakni Lha.
"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok," tuturnya.
Selanjutnya, sabu 2,48 gram diamankan dari penangkapan empat orang tersangka dari Desa Karang Anyar, Kecamatan Gedongtataan.
Yaitu, Bag (18), Agu (20), Kha (17) dan Dha (17).
Awalnya petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap dua laki-laki, Bag dan Agu.
Saat dilakukan pengeledahan di temukan barang bukti narkotika jenis sabu.
Kemudian Agu mengakui bahwa di rumahnya masih terdapat sembilan bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu.
Setelah diintrograsi narkotika jenis sabu tersebut milik Kha.
Namun Kha mengaku sabu tersebut didapat dari Dha, yang berhasil diamankan.
Selanjutnya keempat tersangka dibawa ke Polres Pesawaran guna pemeriksaan lebih lanjut.
Diketahui sabu 2,48 gram tersebut terkemas dalam 10 bungkus plastik klip bening. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik)