Tribun Way Kanan
DPO Pelaku Curat Besi Rel PT PJKA di Way Kanan Ditangkap Tanpa Perlawanan
Tersangka inisial KS warga Kampung Kalipapan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.Co.ID, BEGERI AGUNG - Tim tekab 308 satreskrim Polres Way Kanan mengamankan seorang DPO pencurian dengan pemberatan (Curat) besi rel kereta api di Jalur II PJKA KM 143 areal perkebunan PTPN VII Tulung Buyut, Kampung Negeri Agung Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan, Senin (24/8/2020).
Tersangka inisial KS warga Kampung Kalipapan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Reskrim AKP Devi Sujana menerangkan kronologis kejadian pada hari Kamis, 21 Januari 2016 pukul 21:00 WIB, Tim Tekab 308 Polres Way Kanan telah menangkap tiga orang tersangka Supriyanto, Imam Prapto dan Made Nyabuh Hastawan alias Kadek (sedang menjalani vonis di lapas kelas II B Way Kanan) yang diduga melakukan pencurian terhadap besi rel milik PT PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) dengan cara membawa potongan besi rel dan dimuat ke dalam satu unit truk sedangkan tersangka KS melarikan diri.
Devi menerangkan penangkapan terhadap pelaku pencurian rel kereta api, pada hari Jumat tanggal 21 Agustus 2020, Anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka berada di rumahnya di Kampung Kali Papan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.
• Bawa 2 Unit Fuso, 3 Pelaku Curat Nekad Curi Besi Rel Kereta Api dengan Total Berat 30 Ton
• Warga Imopuro Diminta Jangan Tersinggung Ditegur Protokol Kesehatan
• Pemuda Pembunuh Pacar di Pesawaran Terancam Hukuman Mati karena Merencanakan
• Peredaran Upal Berpotensi Meningkat Jelang Pilkada 2020
Lebih Lanjut, tim tekab 308 satrekrim Polres Way Kanan yang mendapatkan informasi melakukan penyelidikan dan berhasil berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka, saat penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut.
“Penangkapan KS berdasarkan pengembangan tiga rekannya yang lebih dahulu ketangkap,” katanya, Selasa 25 Agustus 2020.
Sementara untuk barang bukti 1 (satu) unit mobil Truk merk mitsubishi canter type colt diesel No.pol : BE 9152 JE warna Kuning Kombinasi dan 56 potong rel ukuran dua meter sudah dikirimkan ke JPU dalam perkara yang sama atas nama tersangka Supriyanto, Imam Prapto dan Made Nyabuh Hastawan alias Kadek.
Atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan.
“Tersangka diancam penjara maksimal tujuh tahun penjara," kata Kasatreskrim. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)