Kasus Pembunuhan di Pesawaran

Pemuda Pembunuh Pacar di Pesawaran Terancam Hukuman Mati karena Merencanakan

Dua pemuda yang diduga sebagai pelaku pembunuhan remaja putri, DA (16) terancam hukuman mati.

Shutterstock
Ilustrasi - Pemuda Pembunuh Pacar di Pesawaran Terancam Hukuman Mati karena Merencanakan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Dua pemuda yang diduga sebagai pelaku pembunuhan remaja putri, DA (16) terancam hukuman mati.

Diketahui jasad DA ditemukan mengapung di sungai dengan kedua tangan terikat di sungai buatan Desa Rejo Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Jumat, 21 Agustus 2020 pukul 17.00 WIB.

Pasalnya, pembunuhan terhadap korban diperkirakan telah direncanakan terlebih dahulu.

Kasubbag Humas Polres Pesawaran AKP Aris Siregar mengatakan, bahwa polisi mengenakan Pasal 340 KUHPidan terhadap pelaku.

"Ancaman hukuman mati, atau seumur hidup," ungkap Aris mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Senin, 24 Agustus 2020.

Pelaku, yakni WAH (18) warga Dusun Sidobasuki, Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng yang tidak lain adalah kekasih korban.

Serta rekan WAH, CHAN (18) warga Dusun Bumi Rejo, Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng.

Ditemukan 1 Km

Jasad remaja putri, DA (16) ditemukan oleh pemancing sejauh kurang lebih 1 kilometer dari lokasi pelaku melempar ke sungai buatan Desa Rejo Agung, Kecamatan Tegineneng.

Diketahui jasad DA ditemukan mengapung di sungai dengan kedua tangan terikat di sungai buatan Desa Rejo Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Jumat, 21 Agustus 2020 pukul 17.00 WIB.

Penemuan jenazah DA ini menjadi titik awal terungkapnya kejahatan kedua pelaku.

Kasubbag Humas Polres Pesawaran AKP Aris Siregar mengatakan, tim gabungan Tekab 308 Polda Lampung, Polres Pesawaran, dan Polsek Tegineneng meringkus kedua pelaku, Minggu, 23 Agustus 2020 pukul 20.00 WIB.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi muncul dugaan kuat tersangka satu (WAH) sebagai pelaku pembunuhan," ujar Aris mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Senin, 24 Agustus 2020.

Selanjutnya, tambah Aris Siregar, tim menuju rumah tersangka WAH namun tidak berada di tempat.

Kemudian, pukul 20.15 WIB, tim gabungan kembali menuju rumah WAH dan menanyakan keberadaannya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved