Berita Lampung

Bea Cukai Lampung Berhasil Tindak 1,1 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Bakauheni

Kepala KPPBC Bandar Lampung Arif mengatakan pihaknya berhasil menIndak jutaan batang rokok ilegal di Pelabuhan Bakauheni.

Dokumentasi Bea Cukai
ROKOK ILEGAL - Bea cukai Lampung berhasil menindak Rp 1,1 juta batang rokok ilegal di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp 1,07 miliar, Rabu (6/8/2025). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Bea cukai Lampung berhasil menindak Rp 1,1 juta batang rokok ilegal di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp 1,07 miliar, pada Rabu (6/8/2025).

Kepala KPPBC Bandar Lampung Arif mengatakan pihaknya berhasil menIndak jutaan batang rokok ilegal di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

"Kami berhasil menindak 1,1 juta batang rokok ilegal di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp 1,07 miliar," ujarnya, Senin (11/8/2025).

Aksi ini berhasil dilakukan berkat informasi intelijen yang didapatkan oleh petugas Bea Cukai.

Rokok ilegal tersebut diangkut menggunakan sebuah truk yang rencananya akan diedarkan di wilayah Sumatera.

Untuk mengelabui petugas, pengemudi truk menyembunyikan rokok ilegal di balik tumpukan barang-barang lainnya.

Pengembangan kasus kemudian dilakukan hingga ke wilayah Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah, dimana petugas Bea Cukai menemukan rokok ilegal dari sebuah tempat penyimpanan.

Perkiraan nilai barang atas penindakan tersebut adalah Rp 1,64 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar.

Seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Bea Cukai Lampung untuk penelitian lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Penindakan ini menunjukkan komitmen bea cukai Lampung dalam memberantas peredaran rokok ilegal di Provinsi Lampung.

Diharapkan, upaya ini dapat menekan angka peredaran rokok ilegal, meminimalkan dampak buruknya terhadap perekonomian negara, dan melindungi kesehatan masyarakat.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus ) 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved