Berita Lampung

Polres Lampung Timur Tetapkan 3 Tersangka Pengecoran BBM di SPBU Sribhawono

Polres Lampung Timur menetapkan 3 tersangka kasus dugaan pengecoran BBM di SPBU Sribhawono, Lamtim.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi pribadi
TETAPKAN TERSANGKA - Kasat Reskrim Polres Lamtim, AKP Stefanus Reinaldo Nuswantoro Boyoh, Selasa (18/11/2025). Polres Lampung Timur tetapkan 3 tersangka pengecoran BBM di SPBU Sribhawono. 

Ringkasan Berita:
  • Polres Lampung Timur menetapkan 3 tersangka kasus dugaan pengecoran BBM di SPBU Sribhawono, yaitu P, A, dan M.
  • Polisi menangkap ketiga tersangka setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan penangkapan.
  • Ketiga tersangka melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM, Bahan Bakar Gas, dan atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang disubsidi pemerintah

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Polres Lampung Timur menetapkan 3 tersangka kasus dugaan pengecoran Bahan Bakar Minyak di SPBU Sribhawono. 

Kasat Reskrim Polres Lamtim, AKP Stefanus Reinaldo Nuswantoro Boyoh mengatakan, ketiganya telah ditetapkan tersangka dalam kasus pengecoran BBM di SPBU Sribhawono. 

"Ada 3 orang yang ditetapkan tersangka yakni berinisial P, A dan M, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka," kata AKP Stefanus Reinaldo Nuswantoro Boyoh saat dihubungi Tribun Lampung via chat WhatsApp, Selasa (18/11/2025). 

Polisi menangkap hingga menetapkan ketiga tersangka setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya aktifitas menyalahgunakan pengangkutan BBM

Polres Lampung Timur melakukan penangkapan hingga menetapkan tersangka atas laporan Polisi yakni Laporan Polisi Nomor : LP/A/15/XI/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES LAMPUNG TIMUR/POLDA LAMPUNG, tanggal 17 November 2025.

Tersangka melakukan pengecoran di SPBU 24.341.128, Srimenanti, Kecamatan Bandar Sribhawono, Kabupaten Lampung Timur, yang diduga jenis solar bersubsidi.

Tim Unit Tipidter langsung mendatangi Polsek Bandar Sribhawono  dan selanjutnya membawa pelaku P dan A serta barang bukti ke Polres Lampung Timur.

Keduanya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan dilakukan pemeriksaan pengembangan terhadap tersangka M.

Petugas mengamankan barang bukti diantaranya satu unit kendaraan roda enam, STNK, dan tangki dengan kapasitas volume 10.000 liter yang berisi solar sebanyak 2.000 liter.

AKP Boyoh mengatakan, polisi menerima kronologis kejadian bahwa Minggu (16/11/2025) pukul 21.40 WIB dari masyarakat Desa Srimenanti, Kecamatan Bandar Sribhawono, Lamtim.

Warga mendapati kegiatan mencurigakan di SPBU Srimenanti, karena di dalam area SPBU tersebut terdapat mobil truk yang terparkir dengan posisi ditutup terpal.

Masyarakat melihat lampu penerangan SPBU dalam keadaan mati, kemudian atas kejadian tersebut warga mencoba mendatangi SPBU tersebut secara ramai-ramai. 

Warga mendapati bahwa truk kuning tersebut sedang melakukan kegiatan pengecoran BBM solar bersubsidi.

Polisi mengamankan P dan A dan dalam pemeriksaan terhadap keduanya didapati fakta bahwa bahan solar tersebut selanjutnya akan dijual ke Bandar Lampung. 

Kedua tersangka P dan A dibantu oleh saudara M selaku operator yang bekerja di SPBU tersebut.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved