Berita Lampung

Polres Lampung Timur Tetapkan 3 Tersangka Pengecoran BBM di SPBU Sribhawono

Polres Lampung Timur menetapkan 3 tersangka kasus dugaan pengecoran BBM di SPBU Sribhawono, Lamtim.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi pribadi
TETAPKAN TERSANGKA - Kasat Reskrim Polres Lamtim, AKP Stefanus Reinaldo Nuswantoro Boyoh, Selasa (18/11/2025). Polres Lampung Timur tetapkan 3 tersangka pengecoran BBM di SPBU Sribhawono. 

Tersangka M membantu mengisikan solar dari mesin pompa ke dalam tangki truk.

"Setelah kegiatan tersebut selesai saudara P dan  A melakukan pembayaran atas pembelian solar tersebut kepada saudara M," terang AKP Boyoh. 

Ketiganya melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM, Bahan Bakar Gas, dan atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang disubsidi pemerintah. 

Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 40 Paragraf 5 Bab III Bagian keempat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang mengubah ketentuan dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved