Berita Lampung
Polres Lampung Timur Tetapkan 3 Tersangka Pengecoran BBM di SPBU Sribhawono
Polres Lampung Timur menetapkan 3 tersangka kasus dugaan pengecoran BBM di SPBU Sribhawono, Lamtim.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tersangka M membantu mengisikan solar dari mesin pompa ke dalam tangki truk.
"Setelah kegiatan tersebut selesai saudara P dan A melakukan pembayaran atas pembelian solar tersebut kepada saudara M," terang AKP Boyoh.
Ketiganya melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM, Bahan Bakar Gas, dan atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang disubsidi pemerintah.
Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 40 Paragraf 5 Bab III Bagian keempat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang mengubah ketentuan dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
| 3 Siswa Sekolah Rakyat Lampung Pulang, Begini Penjelasan Kepsek |
|
|---|
| 120 Kecelakaan di Pringsewu hingga November 2025, 38 Korban Tewas |
|
|---|
| Tidak Setor Uang Penjualan Gabah Rp 64 Juta, Sopir Truk Ditangkap Polres Lampung Timur |
|
|---|
| Praktisi Hukum Lampung Minta Polisi Taati Putusan MK, Larangan Aktif di Jabatan Non-Polri |
|
|---|
| Kronologi 2 Wanita di Tanjung Bintang Tewas Tersambar Petir Saat di Sawah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Kasat-Reskrim-Polres-Lamtim-AKP-Stefanus-Reinaldo-Nuswantoro-Boyoh.jpg)