Tribun Bandar Lampung

KBM Daring Diperpanjang, Disdik Bandar Lampung Perbolehkan Dana Bos Dipakai untuk Kuota Siswa

Menurutnya, penggunaan dana BOS sebagai upaya pemaksimalan belajar daring pihak sekolah tidak perlu melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Soma
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukarma Wijaya. KBM Daring Diperpanjang, Disdik Bandar Lampung Perbolehkan Dana Bos Dipakai untuk Kuota Siswa. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Kota Bandar Lampung meminta sekolah tidak ragu untuk mempergunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebagai sarana maksimalisasi pembelajaran dalam jaringan (daring).

Stimulus tersebut merujuk kepada upaya pengadaan kuota internet untuk siswa terkategori kurang mampu.

"Ini sebenarnya kembali pada kebijakan sekolah. Apabila dana bos memungkinkan untuk pembagian kuota siswa ya tentu diperbolehkan," ujar Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung Sukarma Wijaya, Selasa (25/8/2020).

Hal itu berkaitan dengan diperpanjangnya KBM daring bagi siswa PAUD, SD dan SMP se-Kota Bandar Lampung hingga 31 Oktober mendatang.

KBM Tatap Muka di Sekolah di Bandar Lampung Diundur, Herman HN: Daring hingga 31 Oktober 2020

BKIPM Lampung Berikan 9,9 Ton Ikan Nila Segar untuk Masyarakat Terdampak Covid-19

DPO Pelaku Curat Besi Rel PT PJKA di Way Kanan Ditangkap Tanpa Perlawanan

Kisah Pemuda Lampung Juara Festival Kreativitas Kemenpora, Iqbal Dkk Buat Video Klip 3 Hari

Menurutnya, penggunaan dana BOS sebagai upaya pemaksimalan belajar daring pihak sekolah tidak perlu melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat.

Sebagai informasi, penggunaan dana BOS untuk biaya pulsa dan kuota siswa merujuk kepada Peraturan Mendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler. Pada pasal 9A huruf a yang mengatur bahwa sekolah dapat menggunakan dana BOS reguler untuk membeli pulsa, paket data, dan layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan peserta didik.

"Namun yang dana operasionalnya tidak mencukupi tidak perlu memaksakan diri. Ini yang harus dicari solusinya bersama," kata dia.

"Karena bisa saja membayar guru honor saja tidak cukup," sambungnya.(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved