Berita Lampung
Pembekuan Penggunaan Sirine dan Strobo Dinilai Akademisi Universitas Lampung Sudah Tepat
Kebijakan Kakorlantas Polri yang membekukan sementara penggunaan sirene dan strobo di jalan, dinilai sudah tepat, demi menjaga stabilitas masyarakat.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Kebijakan Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri yang membekukan sementara penggunaan sirene dan strobo di jalan raya, dinilai sudah tepat, demi menjaga stabilitas masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan Akademisi Kebijakan Publik Universitas Lampung, Sigit Krisbintoro. Menurut Sigit, penggunaan strobo dan sirine, baik oleh pejabat maupun masyarakat umum, dinilai dapat memicu kegaduhan sosial dan politik.
Sirine adalah perangkat pembuat suara nyaring atau melengking yang digunakan sebagai tanda bahaya, tanda darurat, atau isyarat tertentu. Sementara strobo adalah lampu yang menyala dengan kilatan cepat (berkedip-kedip) dalam interval singkat.
Pada kendaraan, strobo biasanya dipasang di grill depan atau bagian belakang untuk memperkuat tanda darurat.
"Tindakan untuk mengevaluasi dan melarang penggunaan sirene dan strobo, serta menindak tegas sesuai peraturan yang berlaku, merupakan tindakan tepat untuk menjaga stabilitas masyarakat," tegas Sigit, saat dikonfirmasi, Selasa (23/9/2025).
Sigit menyebut, perlakuan khusus terhadap pejabat dan sebagian masyarakat kaya, dengan penggunaan sirine dan strobo, merupakan tindakan yang tidak peduli rakyat.
Perlakuan khusus dan perilaku sebagian masyarakat kaya itu, kata Sigit, dapat menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.
"Pengawalan pejabat dengan sirene dan strobo, serta mobil masyarakat yang menggunakan strobo, akan menimbulkan kegaduhan sosial dan politik di tengah kondisi masyarakat yang rentan secara ekonomi, sosial, dan beban psikologis," ujar Sigit.
Ia melanjutkan, kesenjangan sosial, ekonomi, dan beban psikologis dapat memicu ketidakstabilan di masyarakat, terutama ketika ada perlakuan khusus bagi sekelompok orang.
Untuk itu, Sigit pun mengapresiasi kebijakan Korlantas Polri yang membekukan sementara penggunaan sirine dan strobo di jalan raya.
Sigit menekankan bahwa penggunaan sirene dan strobo sebaiknya hanya diperuntukkan bagi hal-hal vital dan mendesak untuk kepentingan umum.
"Pimpinan atau pejabat itu berasal dari rakyat, tentu harus merakyat. Pahami kondisi rakyat, tugasnya melayani, bukan ingin dihormati," imbuhnya.
Ia juga berpendapat bahwa masyarakat seharusnya menjadi pusat perhatian dalam penyelenggaraan pemerintahan, bukan sebaliknya.
"Jadikan masyarakat sebagai pusat perhatian penyelenggaraan pemerintahan, bukan sebaliknya pemerintahan jadi pusat perhatian masyarakat," pungkasnya.
Diketahui, Kepala Korlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho, telah menanggapi keluhan masyarakat terkait penggunaan strobo dan sirine.
Siswa SMP Xaverius 2 Bandar Lampung Dirundung hingga Dianiaya Teman Sekolah |
![]() |
---|
Siswa SMP Xaverius 2 Bandar Lampung Diduga Dianiaya Teman Sendiri, Pelaku Dipolisikan |
![]() |
---|
Lampung Penerima Manfaat MBG Terbanyak di Indonesia |
![]() |
---|
Besok Ribuan Petani Akan Gelar Aksi di Kantor Gubernur Lampung |
![]() |
---|
Servis Motor Curian di Bengkel Langganan Korban, Pelaku Curanmor di Lampung Dihajar Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.