Berita Lampung
Pembekuan Penggunaan Sirine dan Strobo Dinilai Akademisi Universitas Lampung Sudah Tepat
Kebijakan Kakorlantas Polri yang membekukan sementara penggunaan sirene dan strobo di jalan, dinilai sudah tepat, demi menjaga stabilitas masyarakat.
|
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Noval Andriansyah
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
SIRENE DAN STROBO - Foto ilustrasi sirene dan lampu strobo. Kebijakan Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri yang membekukan sementara penggunaan sirene dan strobo di jalan raya, dinilai sudah tepat, demi menjaga stabilitas masyarakat.
Irjen Agus menyatakan bahwa penggunaan strobo dan sirine untuk pengawalan akan dihentikan sementara waktu.
Pihaknya kini sedang mengevaluasi penggunaan Strobo dan Sirine tersebut agar diperuntukkan sesuai ketentuan.
Diketahui, berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 135, hak penggunaan strobo hanya diberikan kepada kendaraan pemadam kebakaran, pimpinan lembaga negara dan tamu negara atau pejabat asing, ambulans, mobil jenazah, konvoi untuk kepentingan tertentu, serta kendaraan penolong kecelakaan.
(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)
Berita selanjutnya Akademisi Unila Nilai Sirine dan Strobo Bisa Picu Kegaduhan, Kakorlantas Bekukan Sementara
Berita Terkait: #Berita Lampung
Siswa SMP Xaverius 2 Bandar Lampung Dirundung hingga Dianiaya Teman Sekolah |
![]() |
---|
Siswa SMP Xaverius 2 Bandar Lampung Diduga Dianiaya Teman Sendiri, Pelaku Dipolisikan |
![]() |
---|
Lampung Penerima Manfaat MBG Terbanyak di Indonesia |
![]() |
---|
Besok Ribuan Petani Akan Gelar Aksi di Kantor Gubernur Lampung |
![]() |
---|
Servis Motor Curian di Bengkel Langganan Korban, Pelaku Curanmor di Lampung Dihajar Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.