Berita Lampung

Pembekuan Penggunaan Sirine dan Strobo Dinilai Akademisi Universitas Lampung Sudah Tepat

Kebijakan Kakorlantas Polri yang membekukan sementara penggunaan sirene dan strobo di jalan, dinilai sudah tepat, demi menjaga stabilitas masyarakat.

|
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Noval Andriansyah
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
SIRENE DAN STROBO - Foto ilustrasi sirene dan lampu strobo. Kebijakan Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri yang membekukan sementara penggunaan sirene dan strobo di jalan raya, dinilai sudah tepat, demi menjaga stabilitas masyarakat. 

Irjen Agus menyatakan bahwa penggunaan strobo dan sirine untuk pengawalan akan dihentikan sementara waktu.

Pihaknya kini sedang mengevaluasi penggunaan Strobo dan Sirine tersebut agar diperuntukkan sesuai ketentuan.

Diketahui, berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 135, hak penggunaan strobo hanya diberikan kepada kendaraan pemadam kebakaran, pimpinan lembaga negara dan tamu negara atau pejabat asing, ambulans, mobil jenazah, konvoi untuk kepentingan tertentu, serta kendaraan penolong kecelakaan.

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

Berita selanjutnya Akademisi Unila Nilai Sirine dan Strobo Bisa Picu Kegaduhan, Kakorlantas Bekukan Sementara

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved