Akademisi Unila Nilai Sirine dan Strobo Bisa Picu Kegaduhan, Kakorlantas Bekukan Sementara

Korlantas Polri bekukan sementara sirine-strobo usai protes warganet "Stop Tot Tot Wuk Wuk", buntut keresahan publik soal penyalahgunaan di jalan.

|
Kompas.com/X @SelebtwitMobil
PENGGUNAAN SIRINE STROBO - Stiker gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di kendaraan warga yang menyindir pejabat pengguna strobo dan sirene di jalan raya. Merespons hal itu, Kakorlantas Polri melakukan pembekuan sementara penggunaan sirene dan strobo di jalan raya. Akademisi Kebijakan Publik Unila, Sigit Krisbintoro menilai, penggunaan sirine dan strobo dapat memicu kegaduhan sosial dan politik. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri melakukan pembekuan sementara penggunaan sirene dan strobo di jalan raya. Langkah itu menanggapi keluhan masyarakat atas penggunaan sirene dan strobo. Akademisi Kebijakan Publik Unila, Sigit Krisbintoro, pada Selasa (23/9/2025) di Bandar Lampung, menilai, penggunaan sirine dan strobo dapat memicu kegaduhan sosial dan politik.

Dilansir kompas.com, belakangan ini, gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” mendadak ramai di media sosial sebagai bentuk protes masyarakat terhadap maraknya penggunaan strobo dan sirene di jalan raya maupun jalan tol.

Aksi ini muncul karena banyak pengendara menilai aksesori tersebut kerap dipakai tidak sesuai aturan hingga mengganggu kenyamanan di jalan. Protes warga terhadap penyalahgunaan strobo ditunjukkan dengan berbagai cara, mulai dari poster digital hingga stiker bernada sindiran.

Satu di antara stiker yang ramai beredar bertuliskan: “Pajak kami ada di kendaraanmu. Stop berisik di jalan Tot Tot Wuk Wuk!”.

Sirine adalah perangkat pembuat suara nyaring atau melengking yang digunakan sebagai tanda bahaya, tanda darurat, atau isyarat tertentu. Sementara strobo adalah lampu yang menyala dengan kilatan cepat (berkedip-kedip) dalam interval singkat. 

Pada kendaraan, strobo biasanya dipasang di grill depan atau bagian belakang untuk memperkuat tanda darurat.

Mengapa penggunaan sirine dan strobo dapat memicu kegaduhan sosial dan politik?

Menurut Sigit, penggunaan strobo dan sirine, baik oleh pejabat maupun masyarakat umum, dinilai dapat memicu kegaduhan sosial dan politik. 

Perlakuan khusus dan perilaku sebagian masyarakat kaya menggunakan sirine dan strobo, kata Sigit, dapat menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.

"Pengawalan pejabat dengan sirene dan strobo, serta mobil masyarakat yang menggunakan strobo, akan menimbulkan kegaduhan sosial dan politik di tengah kondisi masyarakat yang rentan secara ekonomi, sosial, dan beban psikologis," ujar Sigit saat dikonfirmasi, Selasa (23/9/2025).

Ia melanjutkan, kesenjangan sosial, ekonomi, dan beban psikologis dapat memicu ketidakstabilan di masyarakat, terutama ketika ada perlakuan khusus bagi sekelompok orang.

Siapa yang boleh menggunakan sirine dan strobo?

Sigit menekankan, bahwa penggunaan sirene dan strobo sebaiknya hanya diperuntukkan bagi hal-hal vital dan mendesak untuk kepentingan umum. 

"Pimpinan atau pejabat itu berasal dari rakyat, tentu harus merakyat. Pahami kondisi rakyat, tugasnya melayani, bukan ingin dihormati," imbuhnya.

Ia juga berpendapat bahwa masyarakat seharusnya menjadi pusat perhatian dalam penyelenggaraan pemerintahan, bukan sebaliknya. 

"Jadikan masyarakat sebagai pusat perhatian penyelenggaraan pemerintahan, bukan sebaliknya pemerintahan jadi pusat perhatian masyarakat," pungkasnya.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 135, hak penggunaan strobo hanya diberikan kepada kendaraan pemadam kebakaran, pimpinan lembaga negara dan tamu negara atau pejabat asing, ambulans, mobil jenazah, konvoi untuk kepentingan tertentu, serta kendaraan penolong kecelakaan.

Apakah larangan penggunaan sirine dan strobo sesuai aturan?

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved