Dugaan Korupsi Tol Terpeka

Kejati Blokir 47 Sertifikat Tanah, Sita 4 Mobil dan 3 Sepeda, Senilai Total Rp 50 M

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah memblokir 47 sertifikat tanah hingga menyita 4 mobil mewah dan 3 sepeda elit.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
SITA SEPEDA MEWAH - Kejati Lampung sita 3 sepeda mewah dari kasus jalan Tol Terpeka, Senin (11/8/2025). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah memblokir 47 sertifikat tanah hingga menyita 4 mobil mewah dan 3 sepeda elit.

Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan, penyidik memblokir 47 sertifikat tanah serta bangunan, menyita 4 mobil dan sepeda mewah. 

"Selain uang tunai tersebut, tim penyidik juga telah memblokir 47 sertifikat tanah dan bangunan, 5 unit kendaraan roda 4 dan 3 unit sepeda mewah," kata Aspidsus Kejati Lampung, Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya saat menggelar konferensi pers di kantor Kejati Lampung, Senin (11/8/2025). 

Penyidik menyita sepeda mewah dengan merek Bromton dua unit dan satu unit road bike look. 

Dengan total perkiraan aset sekitar Rp 50 Miliar yang telah disita oleh jaksa.

Dalam kurun waktu dari 13 Maret 2025 sampai dengan hari ini penyidik pidsus telah melakukan penyitaan. 

"Jadi dalam rangka upaya pemulihan kerugian keuangan negara dengan total sebesar Rp 6.357.000.000," kata Armen. 

Pada uraian perkara yang ditangani yakni nilai kontrak pekerjaan tersebut sebesar Rp 1.253.922.600.000.

Dengan panjang pekerjaan pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung adalah 12 kilometer. 

Bahwa pekerjaan tersebut dilaksanakan selama 24  bulan sejak tanggal 5 April 2017 sampai dengan tanggal 8 November 2019.

Dengan masa Pemeliharaan (FHO) selama 3 (tiga) tahun.

"Bahwa pada pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung terdapat penyimpangan anggaran pekerjaan pembangunan jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung yang dilakukan oleh Oknum Tim Proyek pada Divisi 5 PT Waskita Karya," kata Armen.

Pelaku dengan membuat pertanggungjawaban keuangan fiktif atas pelaksanaan Pekerjaan pembangunan Jalan Terpeka

Bahwa modus operandi di dalam pembuatan pertanggungjawaban keuangan fiktif tersebut adalah dengan cara merekayasa dokumen tagihan-tagihan. 

"Jadi seolah-olah berasal dari kegiatan yang dilakukan pada pelaksanaan pembangunan jalan tol Terpeka (STA 100+200 s/d STA 112+200) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2017–2019," kata Jaksa Utama Pratama ini. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Tags
Terpeka
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved