Dugaan Korupsi Tol Terpeka
Kadiv Waskita Karya Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Tol Terpeka
Kadiv V PT Waskita Karya inisial IBN jadi tersangka dugaan korupsi pembangunan jalan Tol Terpeka.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Tim Aspidsus Kejati Lampung menetapkan Kadiv V PT Waskita Karya inisial IBN sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka) STA 100+200 sampai dengan STA 112+200 Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2017-2019.
Hal tersebut disampaikan Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya seraya mengatakan penetapan tersangka terhadap IBN resmi dilakukan sejak hari ini, Senin (11/8/2025).
Adapun penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor PRIN-13/L.8/Fd.2/08/2025 dengan pasal sangkaan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Bahwa dari rangkaian proses penyidikan tersebut penyidik telah melakukan kegiatan penggeledahan di 4 lokasi yaitu Provinsi Riau, DKI Jakarta, Bekasi (Provinsi Jawa Barat), dan Semarang (Provinsi Jawa Tengah)," kata Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya dalam konferensi pers di Kantor Kejati Lampung, Senin (11/8/2025) malam. (Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.