Berita Lampung

13 Jam Diperiksa Kejati, Eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona: Pertanyaannya Banyak

Selama 13 jam, mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Tayang:
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
DIPERIKSA KEJATI LAMPUNG - Bupati Pesawaran 2 periode, Dendi Ramadhona, saat diwawancarai awak media di depan gedung Aspidsus Kejati Lampung, Selasa (9/9/2025) malam. Dendi menjalani pemeriksaan kedua sebagai saksi atas permasalahan proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran senilai Rp8,2 M yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Selama 13 jam, mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Pemeriksaan dilakukan Selasa (9/9/2025) mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB.

Adapun pemeriksaan terhadap Dendi tersebut atas permasalahan proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran senilai Rp8,2 M yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022.

Pantauan Tribunlampung.co.id, saat keluar ruang pemeriksaan, Dendi Ramadhona yang mengenakan kemeja putih, didampingi Ketua KONI Pesawaran, Sony Zainhard Utama.

"Jadi ini merupakan lanjutan dari pemanggilan pertama, saya membawa berkas RPJMD di masa saya sebagai Bupati Pesawaran," kata Dendi Ramadhona, begitu dicecar awak media seusai menjalani pemeriksaan di gedung Aspidsus Kejati Lampung, Selasa (9/9/2025) malam.

Dendi mengatakan, berkas RPJMD tersebut diminta ditunjukkan oleh tim penyidik.

"Karena berkas yang dicari di dokumen seperti berkas RPJMD makanya saya datang kembali ke Kejati Lampung," kata Dendi.

Disinggung terkait jumlah pertanyaan yang dilayangkan tim penyidik, Dendi mengaku tak mengingatnya.

"Tadi pertanyaannya banyak," ucap Dendi. 

Sementara itu, Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya membenarkan pemeriksaan lanjutan terhadap Dendi Ramadhona tersebut.

"Ya, kami lakukan pemanggilan ulang terhadap mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona," kata Armen, Selasa malam.

Sebelumnya, Bupati Pesawaran 2 periode, Dendi Ramadhona, ternyata juga diperiksa oleh Kejati Lampung.

Adapun pemeriksaan terhadap Dendi tersebut atas permasalahan proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran senilai Rp8,2 M yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022.

Pantauan Tribunlampung.co.id, Kamis (4/9/2025) pukul 23.50 WIB, Dendi yang mengenakan kemeja putih terlihat keluar dari ruang pemeriksaan kantor Kejati Lampung.

"Sesuai kewenangan ya sebagai kepala daerah dulu, tahun 2022, terkait adanya permasalahan SPAM di Dinas PUPR," ujar Dendi begitu dicecar pertanyaan oleh awak media, Kamis malam.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved