Dugaan Korupsi Tol Terpeka

Geledah 4 Lokasi, Kejati Amankan Uang Rp 4 Miliar dari Kasus Korupsi Tol Terpeka

Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengamankan total uang Rp 4 miliar lebih dari kasus dugaan korupsi Tol Terpeka Lampung. 

|
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
SITA UANG MILIARAN - Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya (pakai peci) saat konferensi pers di kantor Kejati Lampung, Senin (11/8/2025) malam. Kejati Lampung menyita uang sebanyak Rp 4 miliar lebih dari kasus dugaan korupsi Tol Terpeka Lampung. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengamankan total uang Rp 4 miliar lebih dari kasus dugaan korupsi Tol Terpeka Lampung. 

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan, uang Rp 4 miliar lebih tersebut diamankan berdasarkan rangkaian proses penyidikan dan melakukan penggeledahan di 4 lokasi yakni Provinsi Riau, DKI Jakarta, Bekasi dan Semarang.

"Selain itu, penyidik juga telah memblokir 47 sertifikat tanah dan bangunan, 5 unit mobil 4, dan 3 unit sepeda bermerek dengan total perkiraan aset sebesar kurang lebih Rp 50 miliar," kata Armen Wijaya saat menggelar konferensi pers di kantor Kejati Lampung, Senin (11/8/2025) malam.

Menurut Armen, sejak 13 Maret 2025 sampai dengan 11 Agustus 2025, penyidik telah melakukan penyitaan dalam rangka upaya pemulihan kerugian keuangan negara dengan total sebesar Rp 6,35 milliar.

Sebelumnya, tim Aspidsus Kejati Lampung menetapkan IBN selaku Kadiv V PT Waskita Karya sebagai tersangka korupsi pembangunan jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka) STA 100+200 sampai dengan STA 112+200 Provinsi Lampung, tahun anggaran 2017-2019.

Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan, penyidik Kejati Lampung telah menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi jalan tol Terpeka dengan inisial IBN.

Penetapan IBN yang merupakan Kepala Divisi V PT Waskita Karya, sebagai tersangka, dilakukan sejak Senin (11/8/2025).

Adapun penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor PRIN-13/L.8/Fd.2/08/2025 dengan pasal sangkaan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,  Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

"Bahwa dari rangkaian proses penyidikan tersebut penyidik telah melakukan kegiatan penggeledahan di 4 lokasi yaitu Provinsi Riau, DKI Jakarta, Bekasi (Provinsi Jawa Barat) dan Semarang (Provinsi Jawa Tengah)," kata Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya dalam konferensi pers di Kantor Kejati Lampung, Senin (11/8/2025) malam.

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / BAYU SAPUTRA )

Baca juga Kadiv Waskita Karya Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Tol Terpeka

Sumber: Tribun Lampung
Tags
korupsi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved