Berita Nasional

Jadwal Terbaru Pencairan BLT Subsidi Gaji untuk Karyawan Swasta Gaji di Bawah Rp 5 Juta

Menaker Ida Fauziah memastikan, pencairan bantuan sosial tunai (BLT) subsidi gaji bagi karyawan swasta akan dimulai pada akhir Agustus 2020.

Kolase Tribun Timur/Shutterstock, BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi gaji dan kartu BPJS Ketenagakerjaan. Jadwal Terbaru Pencairan BLT Subsidi Gaji untuk Karyawan Swasta Gaji di Bawah Rp 5 Juta. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Menaker Ida Fauziah memastikan, pencairan bantuan sosial tunai (BLT) subsidi gaji bagi karyawan swasta akan dimulai pada akhir Agustus 2020.

Pencairan akan dilakukan secara bertahap kepada 15,7 juta penerima manfaat.

Sebelumnya, pemerintah berencana mencairkan BLT subsidi gaji tersebut pada Selasa (25/8/2020).

Namun akhirnya, Pemerintah Republik Indonesia (RI) menunda penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) bagi para pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Pengumuman resmi pemerintah guna menunda penyaluran bantuan (BLT) sebesar Rp 600 ribu kali ini disampaikan Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziah, Senin (24/8/2020) kemarin.

Rencananya, bantuan yang langsung masuk ke rekening masing-masing pekerja itu cair pada Selasa (25/8/2020) hari ini.

"Kami menargetkan bisa dilakukan transfer itu dimulai dari akhir bulan Agustus ini," ucapnya dikutip dari Kompas.com, kemarin.

Politisi PKB itu mengungkapkan alasan kenapa penyaluran bantuan yang diberikan per dua bulan sekali itu, tertunda.

Rupanya, data yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pemerintah sebanyak 2,5 juta nomor rekening pekerja yang tervalidasi harus dilakukan pengecekan kembali.

Diketahui, pada batch pertama pencairan bantuan diberikan kepada 2,5 juta karyawan terlebih dahulu, kemudian bertahap hingga 15,7 juta penerima.

"Kalau dijuknisnya (petunjuk teknis) waktu paling lambat empat hari untuk melakukan check list."

"Jadi 2,5 juta (pekerja batch pertama) kami mohon maaf butuh kehati-hatian untuk menyesuaikan data yang ada," katanya.

Menurut Ida, karena 2,5 juta bukanlah angka yang kecil, maka pemerintah butuh waktu untuk mengeceknya.

tribunnews
Menaker Ida Fauziyah saat melakukan rapat kordinasi bidang ketenagakerjaan dengan Kadisnaker tingkat Provinsi se-Indonesia secara virtual di Jakarta, Senin (3/8/2020). (Humas Kemnaker)

Diketahui, bantuan senilai Rp 600 ribu akan diberikan kepada pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Bantuan diberikan selama empat bulan, tapi dicairkan per dua bulan sekali dengan total bantuan senilai Rp 2,4 juta.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved