Pilkada Bandar Lampung 2020

KPU: Pasangan Ike-Zam Bisa Ajukan Gugatan ke Bawaslu

Komisioner KPU Bandar Lampung Divisi Teknis Penyelenggaraan Fery Triatmojo mengatakan, hanya gugatan sengketa yang dapat mengubah keputusan pleno.

Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Kiki
Komisioner KPU Bandar Lampung Divisi Teknis Penyelenggaraan Fery Triatmojo. KPU: Pasangan Ike-Zam Bisa Ajukan Gugatan ke Bawaslu 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Gugatan sengketa atas berita acara pleno terbuka ke Bawaslu menjadi satu-satunya cara bagi pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung Ike Edwin-Zam Zanariah untuk lolos dan maju di Pilkada Serentak 2020.

Komisioner KPU Bandar Lampung Divisi Teknis Penyelenggaraan Fery Triatmojo mengatakan, hanya gugatan sengketa yang dapat mengubah keputusan pleno terbuka.

Jika tidak, kata Fery, pasangan Ike Edwin-Zam Zanariah bisa dianggap tidak lolos.

"Sesuai regulasi, iya (gak lolos)," ujarnya, Senin (24/8/2020).

KPU Persilakan Ike-Zam ke Bawaslu, Ajukan Keberatan Pleno Dukungan Perbaikan

Ketua Fraksi PDIP DPRD Lampung Apriliati: Perempuan Bisa Memperkuat Kancah Perpolitikan

Gerindra Tunggu Rekom Pilkada Bandar Lampung

Raden Adipati Cari Pendamping dari Kalangan Birokrat, Sudah Kantongi 2 Nama

Secara prosedur, lanjut Fery, yang dapat mengubah keputusan pleno tingkat kota adalah ketetapan atau keputusan hasil gugatan sengketa proses pemilihan yang diajukan oleh bakal paslon perseorangan," jelas Fery, kepada Tribun, Senin (24/8/2020).

Fery menuturkan, gugatan sengketa pasangan Ike Edwin-Zam Zanariah bisa dilakukan ke Bawaslu kota Bandar Lampung.

Kemudian, gugatan sengketa juga bisa diajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

Sementara, Bawaslu Kota Bandar Lampung menunggu laporan keberatan bakal pasangan calon jalur independen Ike Edwin-Zam Zanariah sampai Rabu (26/8/2020) hingga 24:00 WIB.

"Kita sampai saat ini, dari Senin-Rabu, menunggu apabila ada gugatan dari bakal calon perseorangan yang tidak puas terhadap putusan KPU," ujar Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah, Senin (24/8/2020).

Candran menyebutkan, apabila bakal calon telah mengajukan gugatan, Bawaslu memiliki 12 hari kerja untuk mengeluarkan keputusan terhadap obyek sengketa.

Dalam kurun waktu tersebut bawaslu akan mengkaji proses ajudikasi atau persidangan.

"Di situ juga ada proses musyawarah. Apabila tidak ada kata mufakat dari pemohon dan termohon maka sidang ajudikasi pastinya akan kita lakukan di dalam memenuhi aturan dan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 terkait dengan proses sidang ajudikasi sengketa proses," jelas Candra.

Untuk itu, dia meminta jika pasangan Ike Edwin-Zam Zanariah ingin mengajukan gugatan maka harus melengkapi syarat materil dan formil atas berkas-berkas yang disangkakan.

Hingga berita ini diturunkan pasangan Ike Edwin-Zam Zanariah belum bisa dimintai keterangan.(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved