Pilkada Bandar Lampung 2020

KPU Persilakan Ike-Zam ke Bawaslu, Ajukan Keberatan Pleno Dukungan Perbaikan

Komisi Kota Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung bersikukuh rapat pleno rekapitulasi dukungan perbaikan tingkat kota telah selesai.

Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama
Ilustrasi - Kantor KPU Bandar Lampung terpantau dijaga ketat aparat kepolisian dari Polresta Bandar Lampung, Sabtu (22/8/2020). Penjagaan ketat aparat tersebut pasca kericuhan yang terjadi dalam rapat pleno terbuka dukungan balon perseorangan, Jumat (21/8/2020) malam di Hotel Radisson, Bandar Lampung. KPU Persilakan Ike-Zam ke Bawaslu, Ajukan Keberatan Pleno Dukungan Perbaikan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Komisi Kota Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung bersikukuh rapat pleno rekapitulasi dukungan perbaikan tingkat kota telah selesai.

Jika pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota jalur independen Ike Edwin-Zam Zanariah keberatan, KPU mempersilakan untuk mengadu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung.

Rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan perbaikan di Hotel Radisson, Bandar Lampung, berakhir ricuh, Jumat (21/8/2020) malam.

Sejumlah pendukung Ike-Zam protes saat pembacaan keputusan KPU. Teriakan-teriakan terdengar hingga membuat suasana tidak kondusif.

Aparat kepolisian lalu mengevakuasi para komisioner KPU dan Bawaslu Bandar Lampung. Sementara Ike Edwin sempat menenangkan para pendukungnya menggunakan mikrofon.

Pada Sabtu (22/8/2020), KPU Bandar Lampung mengeluarkan keterangan tertulis. Sementara dalam wawancara melalui ponsel dengan Ketua KPU Dedy Triadi, tidak terjawab secara detail sejumlah hal.

Seperti, apa saja faktor sehingga banyak dukungan perbaikan Ike Edwin masuk kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Kemudian, seperti apa tanggapan atas data pembanding atau sanggahan dari Ike Edwin.

Dedy Triadi menyatakan, KPU telah menjalankan tahapan rapat pleno rekapitulasi dukungan perbaikan pada 21 Agustus 2020.

Pelaksanaan tahapan itu sesuai Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Jadwal, Tahapan, dan Program Pilkada Serentak 2020.

"Dalam rapat pleno tersebut, KPU sudah membacakan berita acara sesuai tata tertib rapat pleno merujuk pada petunjuk teknis No.82/PL.02.2-kpt/06/kpu/II/2020 dan perubahannya No.174/PL.02.2-kpt/06/kpu/III/2020, serta PKPU Nomor 1 Tahun 2020," jelasnya.

Namun demikian, kata Dedy, karena situasi tidak kondusif, pihaknya belum sempat menutup rapat pleno.

"Karena faktor keamanan dan keselamatan, aparat kepolisian segera mengevakuasi (para komisioner)," ujarnya.

Terkait penolakan hasil rekapitulasi dukunagn perbaikan dari pihak Ike-Zam, Dedy mempersilakan pihak Ike-Zam mengajukan keberatan ke Bawaslu Bandar Lampung.

"Dapat melakukan upaya hukum dengan mengajukan sengketa di Bawaslu selama tiga hari setelah rapat pleno KPU, sejak 22 hingga 24 Agustus," katanya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved