Pilkada Bandar Lampung 2020

KPU Persilakan Ike-Zam ke Bawaslu, Ajukan Keberatan Pleno Dukungan Perbaikan

Komisi Kota Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung bersikukuh rapat pleno rekapitulasi dukungan perbaikan tingkat kota telah selesai.

Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama
Ilustrasi - Kantor KPU Bandar Lampung terpantau dijaga ketat aparat kepolisian dari Polresta Bandar Lampung, Sabtu (22/8/2020). Penjagaan ketat aparat tersebut pasca kericuhan yang terjadi dalam rapat pleno terbuka dukungan balon perseorangan, Jumat (21/8/2020) malam di Hotel Radisson, Bandar Lampung. KPU Persilakan Ike-Zam ke Bawaslu, Ajukan Keberatan Pleno Dukungan Perbaikan. 

Tambah 1.043

Sementara dalam keterangan tertulisnya, KPU Bandar Lampung menyatakan telah melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan perbaikan tingkat kota, Jumat.

Rekapitulasi itu berdasarkan hasil verifikasi faktual dukungan perbaikan.

Dalam rapat pleno terbuka, sambung keterangan tertulis itu, KPU Bandar Lampung membacakan berita acara hasil rekapitulasi dukungan perbaikan.

Pembacaan itu sesuai tata tertib rapat pleno merujuk Keputusan KPU RI Nomor 82/PL.02.2.Kpt/06/KPU/II/2020 dan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020.

"Mengenai isi materi di berita acara tersebut, KPU Kota Bandar Lampung telah melakukan rekapitulasi dukungan perbaikan pasangan bakal calon perseorangan di tingkat kota berdasarkan hasil rekapitulasi dukungan oleh PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan mengumumkan hasil rekapitulasi."

KPU Bandar Lampung mengungkap adanya sangghan dalam rapat pleno terkait hasil rekapitulasi dukungan perbaikan.

Atas keberatan itu, KPU Bandar Lampung menyatakan menerima dan melakukan perbaikan.

Berdasarkan hasil pencocokan dengan data pembanding dari tim Ike-Zam di masing-masing kecamatan, KPU Bandar Lampung menyebut ada penambahan dukungan perbaikan.

Penambahan itu ada di empat kecamatan, yakni Bumi Waras, Panjang, Rajabasa, dan Sukabumi.

"Sehingga, hasil rekapitulasi dukungan perbaikan tingkat kota yang sebelumnya 9.221, menjadi 10.264 (bertambah 1.043)," lanjut keterangan tertulis itu.

Akan tetapi, sambung keterangan tertulis KPU, Ike-Zam dan timnya tetap tidak menerima dan tidak bersedia mengisi formulir keberatan.

Merujuk hasil rapat pleno PPK di 20 kecamatan di Bandar Lampung, sebanyak 36.001 dukungan Ike -Zam Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Itu berdasarkan verifikasi faktual terhadap total dukungan perbaikan 45.222. Sementara sebanyak 9.221 dukungan perbaikan Memenuhi Syarat (MS).

Jika 9.221 dukungan perbaikan yang MS dijumlahkan dengan 22.847 dukungan awal yang dinyatakan MS, hasilnya sebanyak 32.068 dukungan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved