Pilkada Bandar Lampung 2020

KPU Persilakan Ike-Zam ke Bawaslu, Ajukan Keberatan Pleno Dukungan Perbaikan

Komisi Kota Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung bersikukuh rapat pleno rekapitulasi dukungan perbaikan tingkat kota telah selesai.

Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama
Ilustrasi - Kantor KPU Bandar Lampung terpantau dijaga ketat aparat kepolisian dari Polresta Bandar Lampung, Sabtu (22/8/2020). Penjagaan ketat aparat tersebut pasca kericuhan yang terjadi dalam rapat pleno terbuka dukungan balon perseorangan, Jumat (21/8/2020) malam di Hotel Radisson, Bandar Lampung. KPU Persilakan Ike-Zam ke Bawaslu, Ajukan Keberatan Pleno Dukungan Perbaikan. 

Jumlah tersebut belum memenuhi syarat minimal 47.864 dukungan untuk maju Pilkada Bandar Lampung 2020 dari jalur independen.

Selanjutnya, dukungan perbaikan yang MS telah bertambah dari 9.221 menjadi 10.264 berdasarkan pencocokan dengan data pembanding Ike-Zam.

Jika ditambah hasil verifikasi faktual pertama sebanyak 22.847, hasilnya 33.111 dukungan. Jumlahnya tetap tidak memenuhi syarat minimal maju dari jalur independen, yakni 47.864.

"Jumlah ini belum cukup untuk maju Pilkada Bandar Lampung, di mana harus mengumpulkan minimal 47.864 dukungan," sambung keterangan tertulis itu.

"Berdasarkan hasil tersebut, pasangan bakal calon perseorangan (Ike-Zam) tidak dapat melakukan pendaftaran," imbuhnya.

Teken dan Cap

Masih mengacu keterangan tertulis, KPU Bandar Lampung memastikan telah menandatangani berita acara hasil rapat pleno terbuka.

Namun, saat pembacaan berita acara, situasi berubah menjadi tidak kondusif.

"Berita acara hasil rapat pleno terbuka ditandatangani oleh Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedy Triyadi dan empat komisioner lainnya dan dicap."

Mengenai waktu pembacaan berita acara, tertera keterangan bahwa pimpinan rapat pleno sempat menskors rapat pleno pada pukul 18.10 untuk waktu salat magrib. Waktu skors, sesuai kesepakatan, selama 15 menit.

Setelah waktu skors 15 menit selesai, KPU Bandar Lampung membacakan berita acara hasil rapat pleno terbuka.

"Di dalam ruangan rapat pleno, memang tidak ada bakal calon wali kota Ike Edwin. Namun, ada bakal calon wakil wali kota Zam Zanariah," demikian keterangan tertulis itu.

Bawaslu Tunggu Keberatan

Sementara Bawaslu Bandar Lampung menunggu langkah pasangan balon Ike-Zam, termasuk jika ingin menyampaikan keberatan.

"Bawaslu Bandar Lampung hanya menunggu apapun yang disengketakan oleh pasangan bacalon yang tidak puas dengan keputusan KPU Bandar Lampung," ujar Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah melalui WhatsApp, Sabtu malam.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved