Pilkada Bandar Lampung 2020
KPU Persilakan Ike-Zam ke Bawaslu, Ajukan Keberatan Pleno Dukungan Perbaikan
Komisi Kota Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung bersikukuh rapat pleno rekapitulasi dukungan perbaikan tingkat kota telah selesai.
Pihaknya akan menunggu tiga hari, sejak Sabtu hingga Senin (24/8/2020).
Namun, pada hari pertama masa keberatan, Bawaslu Bandar Lampung belum menerima keberatan.
"Kami tunggu saja dalam tiga hari, apakah pasangan bacalon tersebut menggugat ke Bawaslu Bandar Lampung atau tidak," kata Candra.
Ia menjelaskan, jika pasangan balon ingin mengajukan keberatan, maka harus melakukan registrasi terlebih dahulu ke Bawaslu Bandar Lampung.
Setelah registrasi, pengajuan gugatan akan berlaku selama 12 hari berikutnya.
"Setelah kami registrasi, maka berlaku 12 hari dalam hal kami melakukan persidangan ajudikasi apabila nanti tidak ada titik temu di mediasi antara kedua belah pihak," terangnya.
Aparat Berjaga
Pantauan Tribun Lampung, aparat keamanan menjaga kantor KPU dan Bawaslu Bandar Lampung, Sabtu, sehari setelah kericuhan yang terjadi dalam rapat pleno terbuka, Jumat malam.
Sedikitnya dua unit kendaraan milik Polresta Bandar Lampung siaga di kantor KPU Bandar Lampung. Masing-masing kendaraan jenis baracuda dan truk. Ada juga tiga aparat kepolisian yang berjaga. Sementara para komisioner beserta staf KPU Bandar Lampung tidak berada di kantor.
Di kantor Bawaslu Bandar Lampung, aparat kepolisian juga siaga. Beberapa personel berjaga-jaga di sekitar kantor. Sementara kantor Bawaslu tertutup rapat.
Seorang aparat kepolisian dari Polresta Bandar Lampung Aipda Gusti menyatakan pihaknya mendapat tugas untuk mengamankan kantor KPU. Hal itu guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
"Kami menjaga dan mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Kami jaga di KPU dan Bawaslu," ujarnya.(tribunlampung.co.id/iki)