Tribun Bandar Lampung
Tak Ada Perkembangan, Penasihat Hukum Korban Pencabulan Minta Supervisi ke Polda Lampung
Merasa tak ada kelanjutan atas pelaporan dugaan pencabulan di bawah umur, DPC Peradi Lampung melakukan pengaduan ke Polda Lampung.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Merasa tak ada kelanjutan atas pelaporan dugaan pencabulan di bawah umur, DPC Peradi Lampung melakukan pengaduan ke Polda Lampung.
Jaka Permana PBH DPC Peradi mengatakan pengaduan ini kaitannya atas laporan kliennya RT (17) yang menjadi korban pencabulan pada sekitar bulan Juli 2020 lalu.
"Korban ini melaporkan perkara pencabulan di Polres Lampung Utara dengan nomor LP/684/B/VII/2020/SPKT RES LU," ujarnya saat di Mapolda Lampung, Selasa 25 Agustus 2020.
Kata Jaka, pelaporan di Polres Lampung Utara ini bermula dari RT menjadi korban pencabulan oleh KA (18) hingga hamil tiga bulan.
"Ini baru diketahui setelah korban dibawa kabur selama dua hari, dan orang tuanya mencari," tuturnya.
Setelah dilacak, ujar Jaka, korban ditemukan tengah berada di salah satu Hotel di Bandar Lampung pada bulan Juli lalu.
"Korban langsung dijemput dan mengaku apa yang telah dilakukan dan kemudian orang tua mengadu ke Polres Lampura," sebutnya.
Namun sebut Jaka, setelah pelaporan tersebut tidak ada tindakan cepat untuk menangkap pelaku yang jelas jelas masih berkeliaran.
"Kasus seakan mandeg, untuk itu kami ke Polda Lampung agar ada supervisi," tegasnya.
Sementara Novi Ratna Juwita yang juga dari PHB DPC Peradi kedatangan ke Polda Lampung tidak lain untuk mendorong agar ada percepatan penanganan perkara pencabulan di Lampung Utara.
"Setelah mendapatkan SP2HP sampai sekarang belum ada perkembangan, tapi tadi sudah berkoordinasi dengan Polda disampaikan harus membangun komunikasi dengan Polres Lampura," tandasnya.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)