Berita Nasional
2 Jenderal Polisi Akui Terima Suap dari Djoko Tjandra
Sementara itu pasca diperiksa, seorang Jenderal polisi beserta Tommy Sumardi dikabarkan tak ditahan Bareskrim Polri.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Babak baru kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra, Tommy Sumardi dan seorang Jenderal polisi, Irjen Napoleon Bonaparte tak ditahan Bareskrim Polri, padahal sudah akui rerima uang untuk hapus red notice.
Terkait kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra, penyidik Bareskrim Polri sudah memeriksa tersangka.
Mereka yang diperiksa antara lain, dua Jenderal polisi, Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo, serta pengusaha Tommy Sumardo.
Malahan penyidik Bareskrim Polri memperbolehkan Tommy Sumardi dan seorang Jenderal polisi untuk pulang.
Apa penyebabnya?
Sebelumnya, Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo mengakui menerima sejumlah uang untuk membantu penghapusan red notice Djoko Tjandra saat masih menjadi buronan interpol.
• Cerita Putra Jennifer Ipel Saat Lihat Ajun Perwira di Kamar Ibunya
• VIDEO Gading Marten Sebut Pertemuannya dengan Wijin dan Gisel Adem
• Pengakuan Bidan Lahat yang Bugil di Boom Live
• Jadi Tersangka Korupsi, Kadiskes Maya Metissa: Saya Dizalimi
TONTON JUGA
Pengakuan itu setelah Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri memeriksa keduanya dalam statusnya sebagai tersangka di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (25/8/2020).
"Sudah kita lakukan pemeriksaan dan telah mengakui menerima uang tersebut.
Kita pastikan memang demikian. Mereka menerima aliran dana itu," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (25/8/2020) malam.
Namun demikian, Awi enggan menyampaikan secara rinci nominal uang yang diterima keduanya.
Nantinya, lanjut Awi, nominal uang yang diterima keduanya dalam kasus Djoko Tjandra akan diungkap di dalam pengadilan.
"Nominalnya nanti itu sudah masuk ke materi.
Saya tidak bisa sampaikan, sesuai dengan pasal 17 UU Keterbukaan Informasi Publik ada hal yang tidak perlu kami sampaikan di sini.
Itu nanti rekan-rekan akan terbuka semuanya di pengadilan," jelasnya.
Hal pasti, kata Awi pihaknya akan menyamakan pengakuan pelaku dengan alat bukti dan keterangan saksi yang ada.