Korupsi Diskes Lampung Utara

Jadi Tersangka Korupsi, Kadiskes Maya Metissa: Saya Dizalimi

Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara Maya Metissa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional kesehatan.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Anung
Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara Maya Metissa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional kesehatan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara Maya Metissa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional kesehatan.

Maya Metissa mengaku dizalimi.

Namun, Maya Metissa tidak menyebutkan secara spesifik apa maksudnya.

“Saya dizalimi,” kata Maya Metissa sambil bergegas menuju mobil yang mengantarkannya ke Rutan Kelas II B Kotabumi, Rabu (26/8/2020).

BREAKING NEWS Kadiskes Lampung Utara Tersangka Dugaan Korupsi Dana Bantuan Operasional

Kadiskes Lampung Utara Maya Metissa Diduga Sunat Duit Rp 10 Miliar

Jadi Tersangka, Kadiskes Lampung Utara Maya Metissa Langsung Ditahan di Rutan Kotabumi

2 Direktur BUMD Lambar Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rp 10 Miliar

Kajari Lampung Utara Atik Rusmiati Ambarsari mengatakan, Maya Metissa akan ditahan selama 20 hari ke depan.

“Kami titipkan tahanan di Rutan Kelas II B Kotabumi,” tutur Atik.

Dari pantauan Tribunlampung.co.id, seorang pria paruh baya yang diduga suami Maya Metissa datang ke kantor kejari.

Setelah Maya Metissa dibawa ke rutan, pria itu keluar dari kantor membawa bungkusan dalam tas.

Selain itu, ada juga staf dari dinas kesehatan setempat yang datang ke Kejari Lampung Utara.

Sunat Duit Rp 10 Miliar

Kadiskes Lampung Utara dr Maya Metissa disebut menyunat dana bantuan operasional kesehatan sebesar 10 persen.

Angkanya disebut mencapai Rp 10,1 miliar.

“Untuk perkara yang bisa dinaikkan kasusnya dari BOK (bantuan operasional kesehatan), DOP (dana operasional puskesmas), dan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional), hanya BOK,” kata Kasipidus Kejari Lampung Utara Aditia dalam konferensi pers di kantor Kejari Lampung Utara, Rabu (26/8/2020).

Penetapan Maya Metissa sebagai tersangka, terus Aditia, berdasarkan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Provinsi Lampung terkait adanya kerugian negara sebesar Rp 2,1 miliar.

Dana tersebut diduga merupakan potongan dari dana bantuan operasional kesehatan tahun 2017 dan 2018.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved