Korupsi Diskes Lampung Utara

Jadi Tersangka, Kadiskes Lampung Utara Maya Metissa Langsung Ditahan di Rutan Kotabumi

Kadiskes Lampung Utara dr Maya Metissa langsung ditahan seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional kesehatan ta

Penulis: anung bayuardi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Anung
Kadiskes Lampung Utara dr Maya Metissa (kiri) langsung ditahan seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional kesehatan, Rabu (26/8/2020). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Kadiskes Lampung Utara dr Maya Metissa langsung ditahan seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional kesehatan tahun 2017 dan 2018.

Maya Metissa ditahan di Rutan Kelas II B Kotabumi, Rabu (26/8/2020).

“(Maya Metissa) Langsung kami tahan,” kata Kajari Lampung Utara Atik Rusmiati Ambarsari.

Sebelumnya, Kejari Lampung Utara pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap Maya Metissa.

BREAKING NEWS Kadiskes Lampung Utara Tersangka Dugaan Korupsi Dana Bantuan Operasional

Update kasus Covid-19 Lampung, Bertambah 2 Jadi 371 Kasus

Kerugian Rp 1,5 Miliar, Tak Ada Korban Jiwa dalam Kebakaran di Enggal

Polisi Ciduk 1 Pelaku Curanmor di Enggal, Rekannya Masih Buron

Pemeriksaan dilakukan di ruang staf pidana khusus Kejaksaan Negeri Lampung Utara.

“Sampai kami periksa kesehatan sebelum dilakukan penahanan,” ujarnya.

Maya Metissa langsung dibawa dengan menggunakan mobil dinas Toyota Avanza BE 2065 BZ milik Kejari Lampung Utara.

Keluar dari ruang pemeriksaan, perempuan berhijab itu sudah mengenakan rompi warna merah.

Ia berjalan dengan didampingi oleh staf Kejari Lampung Utara

Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara dr Maya Metissa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional kesehatan tahun 2017 dan 2018.

“Kami hari ini tetapkan tersangka dana BOK dua tahun di dinas kesehatan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Atik Rusmiati Ambarsari didampingi Kasi Intel Hafiedz dan Kasi Pidsus Aditia dalam rilis, Rabu (26/8/2020).

Atik mengatakan, dana BOK tahun 2017 sebesar Rp 15 miliar dan tahun 2018 Rp 16 miliar.

Total BOK kurang lebih sebesar Rp 32 miliar.

“Penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat sejak tahun 2019,” ujarnya. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved