TOPIK
Korupsi Diskes Lampung Utara
-
dr Maya Metissa dijatuhi dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sejumlah Rp 400 juta.
-
Atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, terdakwa korupsi dana BOK Lampung Utara Eka Antoni menyatakan terima.
-
JPU pilih pikir-pikir atas hukuman pidana terhadap terdakwa korupsi dana BOK Lampung Utara kurang dari dua bulan.
-
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang perintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kurangi putusan pidana terhadap terdakwa korupsi dana BOK.
-
Masa pengabdian 35 tahun sebagai PNS menjadi pertimbangan hakim dalam memvonis eks Plt Kepala Puskesmas Ogan Lima Lampung Utara, Eka Antoni.
-
Sempat jalani operasi jantung di Bandung, eks Plt Kepala Puskesmas Ogan Lima Lampung Utara diganjar hukuman pidana penjara selama satu tahun.
-
Pasalnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lampung Utara mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada dr Maya Metissa.
-
Terdakwa Maya Metissa juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider enam bulan penjara.
-
Anggaran tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik TA 2017 untuk 27 puskesmas yang ada di Kabupaten Lampung Utara.
-
Jhonny Anwar, kuasa hukum Maya Metissa, menunggu salinan putusan majelis hakim untuk mengambil sikap.
-
Herdiansyah menjelaskan, pihaknya menyatakan pikir-pikir lantaran akan dilaporkan terlebih dahulu kepada pimpinan.
-
JPU Hardiansyah menuntut dr Maya Metissa dengan hukuman pidana penjara selama lima tahun enam bulan.
-
Terdakwa Maya Metissa juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider enam bulan penjara.
-
Pihak terdakwa meminta kepada majelis hakim agar bisa mencicil kerugian negara Rp 200 juta dari total nilai kerugian Rp 2,1 miliar.
-
Majelis hakim Siti Insirah menjelaskan, rencana terdakwa eks Kadiskes Lampung Utara dr Maya Metissa mengganti kerugian negara bisa jadi pertimbangan J
-
Meski begitu, kuasa hukum terdakwa eks Kadiskes Lampung Utara dr Maya Metissa menyatakan bakal mencicil uang pengganti kerugian negara.
-
JPU Hardiansyah memaparkan alasan meminta siang tuntutan ditunda. Hardiansyah mengatakan, pihaknya belum merampungkan berkas tuntutan.
-
Majelis hakim PN Tanjungkarang menerima permohonan penundaan sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Din
-
Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan Lampung Utara dengan terdakwa dr Maya Metissa di
-
Terdakwa perkara dugaan penyelewengan dana anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan Lampung Utara 2017-2018 dr Maya Metissa bakal
-
Dalam persidangan telekonferensi yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (14/9/2020), Kadiskes Lampung Utara nonaktif dr Maya Metissa h
-
Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara dr Maya Metissa bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang pekan depan.
-
Dikatakan Lekok, jabatan pelaksana tugas ini berlaku sampai dengan ditetapkannya pejabat definitif atau diangkatnya plt yang lainnya.
-
Sehari pascaditahan, di rumah tahanan (Rutan) Kelas II B, Kotabumi, kondisi kesehatan Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara, Dr Maya Metissa sehat.
-
Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara dr Maya Metissa (MM) dijebloskan ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kotabumi, Rabu (26/8/2020).
-
Ketua DPRD Lampung Utara Romli ikut buka suara soal kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kadiskes Maya Metissa.
-
Pemkab Lampung Utara langsung menyikapi kasus dugaan korupsi yang menjerat Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara dr Maya Metissa.
-
Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara Maya Metissa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional kesehatan.
-
Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara dr Maya Metissa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional kesehatan tahun
-
Kadiskes Lampung Utara dr Maya Metissa disebut menyunat dana bantuan operasional kesehatan sebesar 10 persen. Angkanya disebut mencapai Rp 10,1 miliar