Korupsi Diskes Lampung Utara
Sebabkan Kerugian Negara Rp 2,1 Miliar, Kadiskes Lampura Masuk Bui, Ngaku Dizalimi
Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara dr Maya Metissa (MM) dijebloskan ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kotabumi, Rabu (26/8/2020).
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara dr Maya Metissa (MM) dijebloskan ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kotabumi, Rabu (26/8/2020).
Pihak Kejaksaan Negeri setempat menetapkan dr Maya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2017 dan 2018. Kerugian negara mencapai Rp 2,1 miliar.
"Hari ini kami menetapkan tersangka dana BOK Kesehatan dua tahun di Dinas Kesehatan, yang tak lain Kadiskes Lampura dan langsung kami tahan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Atik Rusmiati Ambarsari, saat rilis didampingi oleh Kasie Intel Hafiedz dan Kasi Pidana Khusus Aditia, Rabu (26/8/2020).
Atik menjelaskan, dana BOK tahun 2017 sebesar Rp 15 miliar dan tahun 2018 sekitar Rp 16 miliar. Jadi totalnya Rp 32 miliar.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dr Maya diketahui melakukan pemotongan sebesar 10 persen terhadap dana BOK selama dua tahun tersebut.
Awalnya Kejari Lampura melakukan pemeriksaan terhadap dr Maya di ruang staf pidana khusus kemarin.
Ia diperiksa selama tiga jam dari pukul 11.00-14.00 WIB. Setelah selesai diperiksa, ia langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan hari itu juga.
"Kami juga memeriksa kesehatan tersangka, sebelum ditahan," kata Atik.
Saat keluar dari ruang pemeriksaan, perempuan berhijab tersebut sudah menggunakan rompi berwarna merah dan berjalan didampingi staf Kejari Lampura.
Kejari kemudian membawanya menggunakan mobil dinas setempat menuju Rutan Kelas II B Kotabumi.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lampung Utara Aditia mengatakan, ada beberapa kasus yang diselidiki, mulai dari BOK, Dana Operasional Puskesmas (DOP), dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Namun hanya BOK yang bisa naik perkaranya.
Penetapan tersangka, terus Aditia, berdasarkan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Provinsi Lampung.
Hasil audit ternyata ada kerugian negara sebesar Rp 2,1 Miliar. Dana tersebut ditengarai merupakan potongan dari dana Bantuan Operasional Kesehatan tahun 2017 dan tahun 2018.
“Kami lakukan pemeriksaan terhadap saksi dalam perkara itu, mengerucut kepada oknum kepala dinas kesehatan,” ujarnya.
Sejak 2019
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/kadiskes-lampura-ditahan.jpg)