Korupsi Diskes Lampung Utara
Sebabkan Kerugian Negara Rp 2,1 Miliar, Kadiskes Lampura Masuk Bui, Ngaku Dizalimi
Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara dr Maya Metissa (MM) dijebloskan ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kotabumi, Rabu (26/8/2020).
Penyelidikan kasus ini berdasarkan laporan masyarakat pada tahun 2019. Kejari kemudian mendalami kasus dugaan hilangnya DOP dan BOK tahun 2018 di dinas kesehatan kabupaten setempat.
Pemeriksaan dilakukan secara maraton kepada sejumlah kepala puskesmas serta bendahara masing-masing kegiatan di Lampung Utara.
Bahkan bukan cuma membidik masalah DOP dan BOK, Kejari juga menyelidiki indikasi penyelewengan dana JKN tahun 2017-2018.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Van Barata, pada 21 Maret 2019, sempat mengatakan, kepala puskesmas yang diperiksa ini di antaranya berasal dari Puskesmas Kotabumi Udik, Puskesmas Kotabumi Dua, Wonogiri dan lainnya.
"Mereka kami minta membawa dokumen-dokumen laporan terkait itu. Kurang lebih ada 13 pertanyaan yang kita ajukan kepada masing-masing mereka secara bergantian," katanya saat itu.
Ia menambahkan, untuk puskesmas yang lainnya, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan hanya saja jadwal pemeriksaannya belum ditetapkan menunggu rapat tim penyidik terlebih dahulu.
Pemeriksaan juga akan dilakuakn kepada kepala puskesmas yang tidak menjabat lagi.
Sementara itu, salah satu kepala puskesmas usai menjalani pemeriksaan mengakui bahwa dirinya memang dipanggil untuk dimintai keterangan terkait DOP, BOK dan JKN. Ia dan beberapa temannya juga membawa berkas dokumen yang diminta penyidik.
"Ya kami diperiksa terkait DOP, BOK dan JKN. Ada sekitar 12 pertanyaan yang diajukan jaksa," kata Kapus Kotabumi Udik Wardiyanto.
Saya Dizalimi
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara dr Maya Metissa setelah ditetapkan sebagai tersangka mengatakan, jika dirinya dizalimi.
Namun ia tidak menyebutkan secara spesifik maksud dari dizalimi tersebut.
“Saya dizalimi,” katanya sambil bergegas menuju mobil yang mengantarkannya ke Rutan Kelas II B Kotabumi, kemarin.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Atik Rusmiati Ambarsari mengatakan, pihaknya akan melakukan penahanan terhadap dr Maya Metissa selama 20 hari.
“Kami titipkan tahanan di rutan kelas II B Kotabumi,” katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/kadiskes-lampura-ditahan.jpg)