Korupsi Diskes Lampung Utara

Kadiskes Lampung Utara Divonis 4 Tahun Penjara, Begini Kata Kuasa Hukumnya

Jhonny Anwar, kuasa hukum Maya Metissa, menunggu salinan putusan majelis hakim untuk mengambil sikap.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hanif
Suasana sidang perkara korupsi anggaran bantuan operasional kesehatan (BOK) dengan terdakwa Kadiskes Lampung Utara Maya Metissa di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (23/12/2020). Majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Maya Metissa. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara dr Maya Metissa divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim PN Tanjungkarang.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.

Jhonny Anwar, kuasa hukum Maya Metissa, menunggu salinan putusan majelis hakim untuk mengambil sikap.

Jhonny mengatakan, pihaknya akan memanfaatkan waktu selama 14 hari ke depan untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya.

Baca juga: BREAKING NEWS Kadiskes Lampung Utara Maya Metissa Divonis 4 Tahun Penjara

Baca juga: Alasan Hakim Beri Vonis Kadiskes Lampung Utara ‘Hanya’ 4 Tahun Penjara

"Kan masih diberi waktu, jadi kami masih pikir-pikir," ujarnya, Rabu (30/12/2020).

Pihaknya saat ini masih belum mendapatkan salinan putusan majelis hakim.

"Kalau sudah resmi dapat salinannya kami pelajari, petikannya kan banyak. Nanti kami cermati untuk mengambil langkah selanjutnya. Yang jelas, amar putusan seperti apa," tandasnya.

Jaksa Pikir-pikir

Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

Baca juga: Kadiskes Lampung Utara Divonis 4 Tahun Penjara, JPU Pikir-pikir

Baca juga: Kadispar Bandar Lampung M Yudhi Diduga Terpapar Setelah Aktivitas Kepariwisataan

"Kami menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut," ungkap JPU Herdiansyah, Rabu (30/12/2020).

Herdiansyah menjelaskan, pihaknya menyatakan pikir-pikir lantaran akan dilaporkan terlebih dahulu kepada pimpinan.

"Kami harus melaporkan kepada pimpinan terlebih dahulu untuk selanjutnya kami mengambil sikap atau keputusan apakah menerima atau banding terhadap putusan tersebut," tandasnya.

Lebih Ringan

Maya Metissa diganjar hukuman empat tahun penjara karena terbukti bersalah menyelewengkan anggaran bantuan operasional kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan Lampung Utara.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved