Korupsi Diskes Lampung Utara
Alasan Hakim Beri Vonis Kadiskes Lampung Utara ‘Hanya’ 4 Tahun Penjara
JPU Hardiansyah menuntut dr Maya Metissa dengan hukuman pidana penjara selama lima tahun enam bulan.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara dr Maya Metissa ‘hanya’ dijatuhi vonis empat tahun penjara oleh majelis hakim PN Tanjungkarang.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.
Maya Metissa diganjar hukuman empat tahun penjara karena terbukti bersalah menyelewengkan anggaran bantuan operasional kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan Lampung Utara.
Apa alasan hakim menjatuhkan vonis empat tahun?
Baca juga: BREAKING NEWS Kadiskes Lampung Utara Maya Metissa Divonis 4 Tahun Penjara
Baca juga: Cicil Kerugian Negara Rp 2,1 Miliar, Maya Metissa Akan Bayar Rp 200 Juta Dulu
Ketua majelis hakim Siti Insirah menyebut sejumlah alasan.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara, dan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ungkap Siti Insirah dalam sidang telekonferensi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (30/12/2020).
Kemudian hal yang meringankan, kata hakim, terdakwa memiliki tanggung jawab keluarga dan menyesali perbuatannya.
"Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan mengakui terus terang sehingga memperlancar persidangan, dan belum pernah dihukum," tandasnya.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Hardiansyah.
Baca juga: BREAKING NEWS Kadispar Bandar Lampung M Yudhi Positif Covid-19
Baca juga: Positif Covid-19, Kadispar Bandar Lampung M Yudhi Jalani Isolasi Mandiri di Rumah
JPU Hardiansyah menuntut dr Maya Metissa dengan hukuman pidana penjara selama lima tahun enam bulan.
JPU juga meminta Maya diganjar pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider enam bulan.
Maya juga dituntut membayar uang uang pengganti sebesar Rp 2,1 miliar yang dikurangi uang titipan kerugian negara sebesar Rp 200 juta.
"Jika dalam waktu satu bulan belum dikembalikan, maka harta benda akan disita. Namun bila tetap tidak mencukupi akan diganti kurungan selama 3 tahun 6 bulan penjara," ujar Hardiansyah.
Divonis 4 Tahun Penjara