Korupsi Diskes Lampung Utara

Alasan Hakim Beri Vonis Kadiskes Lampung Utara ‘Hanya’ 4 Tahun Penjara

JPU Hardiansyah menuntut dr Maya Metissa dengan hukuman pidana penjara selama lima tahun enam bulan.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hanif
Suasana sidang perkara korupsi anggaran bantuan operasional kesehatan (BOK) dengan terdakwa Kadiskes Lampung Utara Maya Metissa di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (23/12/2020). Majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Maya Metissa. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara dr Maya Metissa ‘hanya’ dijatuhi vonis empat tahun penjara oleh majelis hakim PN Tanjungkarang.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.

Maya Metissa diganjar hukuman empat tahun penjara karena terbukti bersalah menyelewengkan anggaran bantuan operasional kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan Lampung Utara.

Apa alasan hakim menjatuhkan vonis empat tahun?

Baca juga: BREAKING NEWS Kadiskes Lampung Utara Maya Metissa Divonis 4 Tahun Penjara

Baca juga: Cicil Kerugian Negara Rp 2,1 Miliar, Maya Metissa Akan Bayar Rp 200 Juta Dulu

Ketua majelis hakim Siti Insirah menyebut sejumlah alasan.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara, dan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ungkap Siti Insirah dalam sidang telekonferensi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (30/12/2020).

Kemudian hal yang meringankan, kata hakim, terdakwa memiliki tanggung jawab keluarga dan menyesali perbuatannya.

"Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan mengakui terus terang sehingga memperlancar persidangan, dan belum pernah dihukum," tandasnya.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Hardiansyah.

Baca juga: BREAKING NEWS Kadispar Bandar Lampung M Yudhi Positif Covid-19

Baca juga: Positif Covid-19, Kadispar Bandar Lampung M Yudhi Jalani Isolasi Mandiri di Rumah

JPU Hardiansyah menuntut dr Maya Metissa dengan hukuman pidana penjara selama lima tahun enam bulan.

JPU juga meminta Maya diganjar pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider enam bulan.

Maya juga dituntut membayar uang uang pengganti sebesar Rp 2,1 miliar yang dikurangi uang titipan kerugian negara sebesar Rp 200 juta.

"Jika dalam waktu satu bulan belum dikembalikan, maka harta benda akan disita. Namun bila tetap tidak mencukupi akan diganti kurungan selama 3 tahun 6 bulan penjara," ujar Hardiansyah.

Divonis 4 Tahun Penjara

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved