Korupsi Diskes Lampung Utara
Cicil Kerugian Negara Rp 2,1 Miliar, Maya Metissa Akan Bayar Rp 200 Juta Dulu
Meski begitu, kuasa hukum terdakwa eks Kadiskes Lampung Utara dr Maya Metissa menyatakan bakal mencicil uang pengganti kerugian negara.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Muhammad Joviter
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sidang perkara dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan Lampung Utara dengan agenda pembacaan tuntutan ditunda pekan depan.
Meski begitu, kuasa hukum terdakwa eks Kadiskes Lampung Utara dr Maya Metissa menyatakan bakal mencicil uang pengganti kerugian negara.
Kuasa hukum terdakwa, Jony Anwar, mengatakan, kerugian negara mencapai Rp 2,1 miliar.
"Untuk sementara, cicilannya yang akan kami ganti sebesar Rp 200 juta terlebih dahulu," kata Jonny dalam sidang di PN Tanjungkarang, Senin (16/11/2020).
Sebelumnya JPU Hardiansyah memaparkan alasan meminta siang tuntutan ditunda.
Hardiansyah mengatakan, pihaknya belum merampungkan berkas tuntutan.
Baca juga: JPU Beberkan Alasan Minta Sidang Korupsi Diskes Lampung Utara Ditunda
Baca juga: Disebut Dapat 4 Persen Potongan BOK Diskes Lampung Utara, Eks Kabid Kebendaharaan Bilang Begini
Berkas tuntutan diyakini bakal rampung dalam waktu satu pekan ke depan.
"Kita upayakan satu minggu ke depan berkas tuntutan siap dibacakan," kata Hardiansyah.
Majelis hakim PN Tanjungkarang menerima permohonan penundaan sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan Lampung Utara dengan terdakwa dr Maya Metissa.
Ketua majelis hakim Siti Insira memutuskan untuk menunda persidangan hingga pekan depan, Senin (30/11/2020).
Alasannya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Lampung Utara belum siap.
"Ya sidang kita tunda," kata Siti Insira.
Sidang seharusnya dijadwalkan pada Senin (23/11/2020) ini di PN Tanjungkarang.
Namun, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Lampung Utara meminta sidang ditunda.
"Meminta kepada majelis hakim untuk menunda sidang sampai pekan depan. Ini karena kami masih meminta saran tuntutan," ujar JPU Kejari Lampung Utara Hardiansyah. (Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)