Sidang Korupsi Kadiskes Lampung Utara
Disebut Dapat 4 Persen Potongan BOK Diskes Lampung Utara, Eks Kabid Kebendaharaan Bilang Begini
Mantan Kabid Kebendaharaan Dinas Kesehatan Lampung Utara Yustian Adinata membantah tudingan mendapat bagian sebesar 4 persen dari potongan dana Bantua
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Muhammad Joviter
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Mantan Kabid Kebendaharaan Dinas Kesehatan Lampung Utara Yustian Adinata membantah tudingan mendapat bagian sebesar 4 persen dari potongan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).
Yustian Adinata menjadi salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (16/11/2020).
Sidang yang digelar secara telekonferensi tersebut menghadirkan ketiga saksi.
Mereka adalah Bendahara Dinas Kesehatan Lampung Utara Novrida Nunyai, mantan Kabid Kebendaharaan Yustian Adinata, dan Tim Koordinator BOK Lampung Utara Daning Pujiarti.
Dalam kesaksiannya, Yustian Adinata menolak dengan tegas tuduhan Maya Metissa terkait bagian sebesar 4 persen.
"Saya tetap pada keterangan saya seperti pada saat persidangan terdahulu bahwa saya tidak pernah menerima uang berapa pun itu jumlahnya dari terdakwa seperti yang dia sampaikan," kata Yustian Adinata.
Baca juga: BREAKING NEWS Soal Duit Rp 2,1 Miliar, Bendahara Diskes Lampung Utara: Saya Serahkan ke Ibu Kadis
Baca juga: Tim Koordinator Bantah Terima Jatah 2 Persen Potongan BOK Diskes Lampung Utara
Tiga saksi kompak membantah pernyataan Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara dr Maya Metissa selaku terdakwa mengenai pembagian dana yang dipotong sebesar 10 persen.
Seperti yang dikatakan dalam kesaksian Tim Koordinator BOK Lampung Utara Daning Pujiarti.
Sebelumnya Maya Metissa menyebut Daning mendapat bagian 2 persen dari pemotongan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan Lampung Utara.
Namun, Daning mengaku tidak pernah menerima dana tersebut.
"Saya tidak pernah menerima dana yang disampaikan oleh terdakwa itu," kata Daning dalam sidang telekonferensi di PN Tanjungkarang, Senin (16/11/2020).
Sebelumnya Novrida Nunyai juga membantah disebut menerima aliran dana potongan tersebut.
"Semua (dana potongan) saya serahkan kepada Ibu Kadis (dr Maya)," ujar Novrida Nunyai kepada majelis hakim.
Novrida mengaku tidak mengingat pasti jumlah uang yang diserahkan kepada terdakwa Maya Metissa.
Namun, nilainya berkisar Rp 2,1 miliar.
Penyerahan tersebut, kata Novrida, disaksikan oleh staf lainnya yang juga juru bayar, yakni Lila dan Anggun. (Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)