Sidang Korupsi Kadiskes Lampung Utara

Tim Koordinator Bantah Terima Jatah 2 Persen Potongan BOK Diskes Lampung Utara

Sebelumnya Maya Metissa menyebut Daning mendapat bagian 2 persen dari pemotongan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan Lampung Utara.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Suasana sidang telekonferensi perkara dugaan korupsi BOK Dinas Kesehatan Lampung Utara di PN Tanjungkarang, Senin (16/11/2020). 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Muhammad Joviter

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tiga saksi kompak membantah pernyataan Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara dr Maya Metissa selaku terdakwa mengenai pembagian dana yang dipotong sebesar 10 persen.

Seperti yang dikatakan dalam kesaksian Tim Koordinator BOK Lampung Utara Daning Pujiarti.

Sebelumnya Maya Metissa menyebut Daning mendapat bagian 2 persen dari pemotongan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan Lampung Utara.

Namun, Daning mengaku tidak pernah menerima dana tersebut.

"Saya tidak pernah menerima dana yang disampaikan oleh terdakwa itu," kata Daning dalam sidang telekonferensi di PN Tanjungkarang, Senin (16/11/2020).

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan Lampung Utara kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (16/11/2020).

Baca juga: BREAKING NEWS Soal Duit Rp 2,1 Miliar, Bendahara Diskes Lampung Utara: Saya Serahkan ke Ibu Kadis

Baca juga: Terdakwa Korupsi Dana BOK Lampung Utara Maya Metissa Dirujuk ke RSUDAM, Sidang Tetap Digelar Besok

Sidang yang digelar secara telekonferensi tersebut menghadirkan ketiga saksi.

Mereka adalah Bendahara Dinas Kesehatan Lampung Utara Novrida Nunyai, mantan Kabid Kebendaharaan Yustian Adinata, dan Tim Koordinator BOK Lampung Utara Daning Pujiarti.

Sebelumnya Novrida Nunyai juga membantah disebut menerima aliran dana potongan tersebut.

"Semua (dana potongan) saya serahkan kepada Ibu Kadis (dr Maya)," ujar Novrida Nunyai kepada majelis hakim.

Novrida mengaku tidak mengingat pasti jumlah uang yang diserahkan kepada terdakwa Maya Metissa.

Namun, nilainya berkisar Rp 2,1 miliar.

Penyerahan tersebut, kata Novrida, disaksikan oleh staf lainnya yang juga juru bayar, yakni Lila dan Anggun. (Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved