Tribun Bandar Lampung
Terdakwa Korupsi Dana BOK Lampung Utara Maya Metissa Dirujuk ke RSUDAM, Sidang Tetap Digelar Besok
Terdakwa tindak pidana korupsi dana BOK 2017-2018 Lampung Utara Maya Metissa dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM).
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kondisi makin menurun, terdakwa tindak pidana korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) 2017-2018 Lampung Utara dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM).
Sebelumnya sidang perkara korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) 2017-2018 Lampung Utara sempat tertunda dua kali, lantaran Kadiskes nonaktif Lampung Utara dr Maya Metissa tengah sakit dan tengah dirawat di Rumah Sakit Daerah Ryacudu Kotabumi, Lampung Utara.
Penasihat Hukum (PH) dr Maya Metissa, Jhonny Anwar mengatakan, jika kondisi kesehatan kliennya makin menurun.
"Saat ini Bu Maya dirujuk ke Rumah Sakit Abdul Moeloek karena kondisi Bu Maya makin menurun," terangnya, Minggu (18/10/2020).
Jhonny Anwar menuturkan kliennya terpaksa dirujuk ke RSUDAM kondisi hemoglobin serta kondisi fisik terus menurun.
Baca juga: Sidang Eks Kadiskes Lampung Utara Ditunda Lagi, Maya Metissa Sakit Dibawa ke RSUD Ryacudu
Baca juga: Progres Pembangunan Flyover Sultan Agung Bandar Lampung Masuk 25 Persen
"Dan tidak mau makan, karena penyakit dari lambung itu, untuk mengeceknya pakai alat endoskopi, dan itu adanya di RSUDAM, dan ini tindakan harus segera," beber Jhonny.
Kendati demikian, Jhonny mengaku agenda persidangan besok tetap berlangsung.
"Rencananya online langsung dari RS dan Bu Maya tetap akan mengikuti meski dalam kondisi seperti itu karena bentuk komitmennya untuk kooperatif dalam perkara ini," tandasnya.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gatra Yudha Pramana mengatakan jika terdakwa dr Maya Metissa saat ini tengah dibantarkan ke RSUDAM.
"Iya dirujuk di RSUDAM, tetap kami lakukan penjagaan," ujarnya.
Disinggung soal persidangan besok, Gatra mengatakan jika dimungkinkan agenda sidang tetap ada dengan keterangan dari saksi ahli.
"Tapi kalau sidangnya belum bisa dipastikan lagi, karena yang bersangkutan sendiri masih dalam kondisi belum sehat sepenuhnya," kata Gatra.
Gatra menambahkan, pihaknya Kejari Lampura juga sudah bermohon kepada pengacara dan hakim jika dalam kondisi yang bersangkutan bisa tetap mengikuti sidang.
"Kalau hakim berkenan dalam kondisi yang bersangkutan dibantarkan tetap sidang online, cuman belum bisa dipastikan tahu kita liat besok," tandasnya.
(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)