Korupsi Diskes Lampung Utara

JPU Beberkan Alasan Minta Sidang Korupsi Diskes Lampung Utara Ditunda

JPU Hardiansyah memaparkan alasan meminta siang tuntutan ditunda. Hardiansyah mengatakan, pihaknya belum merampungkan berkas tuntutan.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Joviter
Suasana sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan Lampung Utara di PN Tanjungkarang, Senin (16/11/2020). 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Muhammad Joviter

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - JPU Hardiansyah memaparkan alasan meminta siang tuntutan ditunda.

Hardiansyah mengatakan, pihaknya belum merampungkan berkas tuntutan.

Berkas tuntutan diyakini bakal rampung dalam waktu satu pekan ke depan.

"Kita upayakan satu minggu ke depan berkas tuntutan siap dibacakan," kata Hardiansyah.

Majelis hakim PN Tanjungkarang menerima permohonan penundaan sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan Lampung Utara dengan terdakwa dr Maya Metissa.

Ketua majelis hakim Siti Insira memutuskan untuk menunda persidangan hingga pekan depan, Senin (30/11/2020).

Baca juga: Korupsi BOK Diskes Lampung Utara, Kuasa Hukum Maya Metissa: Ini Bukan Kasus Maling Motor

Baca juga: 3 Saksi Bantah Terima Aliran Dana, Maya Metissa: Demi Allah, Demi Rasulullah Saya Tidak Berbohong

Alasannya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Lampung Utara belum siap.

"Ya sidang kita tunda," kata Siti Insira.

Sidang seharusnya dijadwalkan pada Senin (23/11/2020) ini di PN Tanjungkarang.

Namun, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Lampung Utara meminta sidang ditunda.

"Meminta kepada majelis hakim untuk menunda sidang sampai pekan depan. Ini karena kami masih meminta saran tuntutan," ujar JPU Kejari Lampung Utara Hardiansyah. (Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved