Korupsi Diskes Lampung Utara

Korupsi BOK Diskes Lampung Utara, Kuasa Hukum Maya Metissa: Ini Bukan Kasus Maling Motor

Terdakwa perkara dugaan penyelewengan dana anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan Lampung Utara 2017-2018 dr Maya Metissa bakal

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Anung
Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara Maya Metissa bakal menjalani sidang lanjutan perkara dugaan penyelewengan dana anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), Senin (23/11/2020). 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Terdakwa perkara dugaan penyelewengan dana anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan Lampung Utara 2017-2018 dr Maya Metissa bakal menjalani sidang lanjutan, Senin (23/11/2020).

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lampung Utara Gatra Yudha Pramana mengatakan, agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan tuntutan.

"Senin besok agendanya tuntutan," ungkap Gatra Yudha Pramana, Minggu (22/11/2020).

Disinggung besaran tuntutan yang akan diberikan, Gatra belum berkomentar banyak.

"Kita dengarkan besok bersama-sama," tandasnya.

Terpisah, kuasa hukum Jhonny Anwar mengatakan, kondisi kesehatan dr Maya Metissa hingga saat ini baik-baik saja.

Baca juga: Tim Koordinator Bantah Terima Jatah 2 Persen Potongan BOK Diskes Lampung Utara

Baca juga: 3 Saksi Bantah Terima Aliran Dana, Maya Metissa: Demi Allah, Demi Rasulullah Saya Tidak Berbohong

"Klien kami siap hadapi persidangan tuntutan," ujar Jhonny.

Jhonny menegaskan, kliennya tidak ada akan mangkir dalam persidangan.

"Klien kami kooperatif," tegas Jhonny.

Jhonny juga berharap dalam poin tuntutan nantinya dijelaskan secara detail adanya keterlibatan orang lain dalam pemotongan anggaran BOK.

"Ini kasus korupsi bukan satu orang. Kepala dinas saja menganggarkan sesuatu melibatkan orang lain," terang Jhonny.

Menurut dia, persidangan harus berbicara soal keadilan.

"Keterangan terdakwa jelas, dari awal siapa saja yang melakukan potong-memotong. Ini pidana khusus yang bukan satu orang saja pelakunya kayak maling motor," tandasnya.

Sebelumnya, Bendahara Dinas kesehatan Lampung Utara Novrida Nunyai, mantan Kabid Kebendaharaan Yustian Adinata, dan Tim Koordinator BOK Lampung Utara Daning Pujiarti dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara BOK Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (16/11/2020).

Ketiga dipanggil untuk dikonfrontasi terkait keterangan terdakwa dr Maya Metissa.

Ketiga saksi kompak membantah pernyataan Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara Maya Metissa mengenai pembagian dana yang dipotong sebesar 10 persen. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved